SURABAYA, JAWA TIMUR —Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil membongkar dugaan jaringan peredaran narkotika yang beroperasi di wilayah pemukiman padat Bratang Gede, Kecamatan Wonokromo. Seorang pria berinisial MR (42) diamankan petugas setelah memicu kecurigaan warga sekitar akibat aktivitas transaksinya yang intensif. Penangkapan yang berlangsung pada Selasa malam tersebut menjadi bukti kesigapan aparat kepolisian dalam menindaklanjuti setiap aduan masyarakat terkait peredaran gelap zat adiktif di lingkungan pemukiman.
Dalam proses penggeledahan di kediaman pria yang berstatus terduga pengedar sabu ini, polisi menemukan barang bukti yang disembunyikan secara unik guna mengelabui petugas. Empat kantong plastik berisi kristal putih dengan berat netto keseluruhan 0,908 gram ditemukan tersimpan rapi di dalam sebuah dompet berbentuk boneka harimau yang tergantung polos di dinding kamar. Metode penyimpanan terselubung ini menunjukkan upaya terencana dari terduga pelaku untuk menyamarkan barang haram tersebut dari jangkauan pemeriksaan biasa.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal penyidik, terduga pengedar sabu tersebut mengaku memperoleh pasokan barang dari seorang rekan berinisial IL melalui pertemuan langsung di kawasan Bangkalan, Madura. Pola distribusi yang dijalankan mengandalkan skema transaksi tatap muka secara tunai di rumah kediamannya. Sasaran utamanya meliputi lingkaran terdekat seperti tetangga pemukiman dan teman akrab, yang dinilai terduga pelaku memiliki tingkat risiko pelaporan lebih rendah dibanding konsumen asing.
Pengakuan mengejutkan lain mengungkap bahwa terduga pengedar sabu ini telah menjalankan aktivitas transaksi sebanyak lima kali sejak Juli lalu. Selain mengejar keuntungan finansial sekitar Rp500.000 untuk setiap tiga gram yang habis terjual, motif terduga pelaku tergiur menjalankan bisnis terlarang ini adalah akses mengonsumsi narkotika secara gratis dari sebagian barang pasokan yang disisihkan. Motivasi ganda inilah yang mendorong terduga pelaku terus mengulang perbuatannya meski dibayangi ancaman hukum berat.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Dodi Pratama menyatakan bahwa penyidik terus melakukan pendalaman guna membongkar jaringan pemasok di atasnya. Atas dugaan perbuatan tersebut, terduga pelaku kini menghadapi jeratan pasal berlapis tentang narkotika serta ketentuan penyesuaian pidana KUHP terbaru.

Belum ada komentar