KABUPATEN GRESIK, JAWA TIMUR –Aksi nekat kejahatan jalanan kembali diungkap jajaran kepolisian. Tim gabungan Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik bersama Unit Reskrim Polsek Balongpanggang berhasil menghentikan langkah komplotan terduga pencuri sepeda motor yang sebelumnya beraksi di kawasan Rest Area Wahas, Kecamatan Balongpanggang, Kabupaten Gresik. Dua pria berinisial FH (28) dan HYU (27) diamankan petugas tanpa perlawanan di wilayah Kecamatan Kedamean, Gresik, setelah jejaknya terendus petugas.
Peristiwa ini bermula ketika sebuah sepeda motor milik Asnan Rosadi (48) raib saat dipakai anaknya menghadiri latihan Paskibra di Rest Area Wahas. Kendaraan Honda Scoopy warna hitam-putih tersebut awalnya diparkir dengan aman, bahkan sempat diakses untuk mengambil air minum dari balik jok. Namun, seusai kegiatan latihan usai, korban mendapati kendaraan kesayangannya sudah tidak berada di lokasi. Korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Balongpanggang dengan perkiraan kerugian mencapai Rp10 juta.
Menanggapi laporan tersebut, tim gabungan bergerak cepat melacak keberadaan para terduga pelaku. Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Mohammad Prasetyo, membenarkan jajarannya langsung menerjunkan tim penyelidik guna mengusut tuntas kasus ini. Melalui penelusuran intensif dan analisis jejak digital, petugas menemukan bukti unggahan di media sosial Facebook yang menduga kuat barang bukti motor hasil kejahatan tersebut sedang dipasarkan secara daring oleh terduga pelaku.
Petugas kemudian bergerak melakukan penyergapan hingga berhasil mengamankan FH dan HYU beserta satu unit sepeda motor milik korban. Selain kendaraan, polisi menyita dua buah jaket, kunci sepeda motor, dan tangkapan layar unggahan media sosial sebagai barang bukti pendukung. Saat interogasi awal, kedua terduga pelaku mengakui dugaan keterlibatan mereka dalam aksi pengambilan sepeda motor di Rest Area Wahas tersebut.
Guna menjalani proses hukum lebih lanjut, kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti kini ditahan di sel tahanan Mapolres Gresik. Pihak kepolisian menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan transparan dan berlandaskan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Atas perbuatannya, para terduga pelaku terancam dijerat pasal terkait tindak pidana pencurian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Atas kejadian ini, kepolisian mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan di tempat umum. Warga diminta menggunakan kunci ganda dan memanfaatkan Layanan Polisi Call Center 110 atau pengaduan Lapor ‘Cak Rama’ di nomor 081188002006 jika melihat aktivitas mencurigakan di sekitar lingkungannya.

Belum ada komentar