SURABAYA, JAWA TIMUR-Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya resmi menjatuhkan hukuman penjara terhadap dua terdakwa kasus investasi senilai Rp 5 miliar, Agustin Widyawati dan Ranto Hensa Barlin Sidauruk. Dalam persidangan terbuka pada Senin (21/9/2026), Ketua Majelis Hakim S. Pujiono mengganjar Agustin dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara, sedangkan Ranto menerima vonis 2 tahun 6 bulan penjara. Kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan skema penempatan dana berkedok bunga tetap.
Perkara ini bermula saat korban Salim Himawan Saputra menempatkan dana bertahap pada awal 2019 dengan iming-iming bunga tetap 13 persen per tahun beserta jaminan saham. Namun, saat investasi jatuh tempo, janji keuntungan maupun pengembalian modal pokok justru menguap. Pertimbangan majelis hakim tidak berhenti pada kedua terdakwa; hakim secara tegas menyoroti fakta persidangan terkait saksi Salim (pihak marketing lain) yang menikmati komisi sekitar Rp100 juta. Hakim menilai, demi prinsip keadilan universal, pihak pemasar lain yang turut menikmati hasil kejahatan seharusnya ikut mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.

Meskipun terdapat upaya pengembalian dana dari pihak korporasi, majelis hakim menegaskan bahwa iktikad tersebut tidak menghapus unsur pidana yang telah terjadi. Sikap kooperatif dan rekam jejak para terdakwa hanya menjadi pertimbangan hal-hal yang meringankan vonis. Di sisi lain, penasihat hukum terdakwa, Arief Budi Nugroho, S.H., M.H., menyatakan menghormati putusan hakim namun tetap mencermati adanya perbedaan pandangan hukum terkait fakta persidangan. Pihak kuasa hukum memilih mengambil opsi pikir-pikir selama tenggat waktu yang disediakan undang-undang guna mempelajari salinan putusan secara utuh sebelum menentukan langkah banding.
Putusan ini menjadi preseden penting dalam mengurai keterlibatan seluruh rantai pemasaran pada perkara keuangan berisiko tinggi. Kendati saksi penerima komisi mendapat sorotan tajam dari majelis hakim, status hukum seseorang tetap mengacu pada asas praduga tidak bersalah hingga terdapat alat bukti baru yang sah menurut hukum acara pidana. Keputusan akhir penuntut umum dan tim penasihat hukum dalam memanfaatkan tenggat waktu hukum ini akan menentukan apakah perkara investasi beromzet miliaran rupiah tersebut berhenti di tingkat pertama atau berlanjut ke babak baru di tingkat banding.

Belum ada komentar