SURABAYA, JAWA TIMUR –Ruang Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menjadi saksi pembacaan tuntutan atas dugaan kasus korupsi yang menyeret Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Palupi Wiryawan, secara tegas menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun 2 bulan serta denda sebesar Rp205 juta subsider 90 hari kurungan. Tak hanya hukuman fisik, JPU membebankan uang pengganti Rp8,005 miliar yang wajib dilunasi atau diganti pidana penjara tambahan selama 5 tahun. JPU menilai terdakwa melanggar Pasal 12 huruf e serta Pasal 12B Undang-Undang Tipikor terkait tindakan pemerasan dan penyerapan gratifikasi.
Konstruksi perkara mengungkap fakta bahwa dalih program Corporate Social Responsibility (CSR) diduga menjadi alat untuk menghimpun dana dari sejumlah pengembang investasi. Melalui orang kepercayaannya, Robi Suprianto, terdakwa diduga menekan PT Hemas Buana Indonesia hingga menyepakati penyerahan dana Rp600 juta demi memuluskan perizinan perumahan dan rumah sakit. Pola serupa menyasar pemilik PT Wisesa Berkah Mandiri, Joko Wijayanto, dengan nilai transaksi mencapai Rp1,1 miliar, serta penarikan Rp350 juta dari Yayasan Bhakti Husada Mulia Madiun yang mengalir ke rekening perantara.

Selain tuduhan pemerasan izin usaha, berkas tuntutan mengungkap dugaan penerimaan fee proyek pemeliharaan jalan bernilai Rp5,1 miliar bersama Thariq Megah. Kesepakatan fee sebesar 4 persen atau sekitar Rp200 juta memperkuat akumulasi aliran dana perkara yang diperkirakan mencapai Rp10 miliar. Kendati jaksa menilai tindakan terdakwa mencederai semangat pemberantasan korupsi, sikap kooperatif dan pertimbangan tanggungan keluarga tetap menjadi faktor yang meringankan hukuman.
Majelis Hakim Ernawati Anwar menghentikan persidangan dan menjadwalkan agenda berikutnya pada Kamis, 24 September 2026. Persidangan mendatang memberikan ruang bagi tim penasihat hukum untuk membacakan nota pembelaan (pledoi) demi menjamin hak konstitusional terdakwa. Langkah hukum ini tetap berpegang teguh pada asas praduga tak bersalah hingga majelis hakim menjatuhkan putusan berkekuatan hukum tetap. Terdakwa menyatakan memilih bersikap pasrah dan mengikuti seluruh alur persidangan yang masih berlangsung panjang.

Belum ada komentar