SURABAYA, JAWA TIMUR—Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya kembali menggelar persidangan dugaan perkara penipuan daring lintas negara yang melibatkan puluhan warga negara asing dan warga negara Indonesia. Dalam sidang beragenda pemeriksaan saksi tersebut, fakta-fakta mengejutkan mengenai kondisi rumah operasional di kawasan Dharmahusada Permai mulai terungkap di hadapan hukum.
Aksi pemilik rumah memaparkan bahwa penyewaan hunian tersebut semula ditujukan untuk usaha pencucian sarang burung walet selama dua tahun. Namun, Ketua RW setempat memberikan kesaksian berbeda setelah menyaksikan langsung proses penggeledahan oleh pihak Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya. Ruangan di dalam rumah tersebut ternyata telah dimodifikasi secara khusus menggunakan papan serta busa kedap suara.

Petugas kepolisian menemukan belasan bilik berbahan triplek yang berpelapis spons serta berbagai perangkat elektronik di dalam lokasi penggeledahan. Penyidik menyita puluhan telepon seluler berbagai merek, belasan laptop, iPad, modem, hingga perangkat komunikasi khusus. Barang bukti mata uang asing serta belasan juta rupiah tunai kini tersimpan resmi di Kejaksaan Negeri Surabaya.
Persidangan mengungkap fakta krusial saat saksi Ketua RW mengaku tidak menandatangani berita acara penyitaan saat penggeledahan berlangsung. Majelis hakim terus mendalami keterangan tersebut guna memastikan legalitas rangkaian penggeledahan dan penyitaan aset. Seluruh terdakwa mendapati jeratan pasal berlapis terkait Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Jaksa Penuntut Umum terus menguji peran masing-masing terdakwa, mulai dari pihak yang mengendalikan operasional hingga para operator teknis. Penanganan perkara ini tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah hingga adanya putusan hukum tetap dari majelis hakim. Persidangan akan terus bergulir untuk membuktikan seluruh keterkaitan barang bukti dengan dakwaan jaksa.

Belum ada komentar