SURABAYA, JAWA TIMUR –Tim gabungan Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya bersama Unit Reskrim Polsek Genteng berhasil membongkar jaringan kejahatan lintas daerah yang meresahkan masyarakat. Petugas mengamankan sembilan orang yang diduga kuat terlibat dalam komplotan spesialis pencurian dan penipuan bermodus penukaran kartu ATM. Penggerebekan berlangsung ketat di dua lokasi hotel kawasan Kecamatan Pabean Cantian, Surabaya, pada Jumat dini hari. Dari hasil pengungkapan awal, aksi terorganisasi ini disinyalir telah menguras dana para korban hingga mencapai total kerugian senilai Rp116 juta dari beberapa tempat kejadian perkara.
Pengungkapan kasus ini bermula dari langkah taktis kepolisian dalam memetakan daftar pencarian orang serta menganalisis pola kejahatan perbankan yang teridentifikasi di wilayah Jawa Timur. Petugas mendeteksi keberadaan para terduga pelaku yang menginap di Hotel New Grand Park, Jalan Samudra, Surabaya. Dalam penindakan awal tersebut, tim gabungan mengamankan empat orang terduga pelaku beserta barang bukti pendukung. Pengembangan penyidikan secara cepat mengarahkan petugas ke lokasi kedua, yakni Hotel Merdeka di Jalan Bongkaran, hingga berhasil membekuk lima anggota kelompok lainnya yang menempati dua kamar terpisah.
Penyidik menduga kuat para terduga pelaku menjalankan aksinya secara terstruktur dengan pembagian peran yang terencana secara matang. Berdasarkan pendalaman sementara, kelompok ini berkaitan langsung dengan tiga peristiwa besar di Surabaya, termasuk aksi pengurasan rekening di Hotel Inna Simpang dengan korban asal Trenggalek yang mengalami kerugian Rp60 juta. Dalam melancarkan aksinya, beberapa oknum menyamar sebagai warga luar daerah hingga warga negara asing untuk mengelabuhi serta memperdaya korban sebelum menukar kartu ATM milik sasaran tanpa disadari.
Saat ini, penyidik terus mendalami rekaman kamera pengawas (CCTV), riwayat transaksi perbankan, serta alur komunikasi antaranggota komplotan guna memperkuat pembuktian perkara. Selain menahan sembilan terduga pelaku, polisi juga terus melakukan pengejaran terhadap seorang terduga pelaku lain berinisial R yang disinyalir berperan sebagai pengemudi operasional. Seluruh pihak yang diamankan kini menjalani proses hukum atas dugaan pelanggaran Pasal 476 dan/atau Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Belum ada komentar