CEO Jatim Half Marathon 2026 Divonis 1 Tahun 5 Bulan Penjara, Korban Rugi Rp383 Juta

Foto: Firrizki Rahmatullah menjalani sidang pembacaan putusan kasus dugaan penipuan penyelenggaraan Jatim Half Marathon 2026 di Pengadilan Negeri Surabaya.
beritakeadilan.com,

SURABAYA, JAWA TIMUR – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis pidana penjara selama 1 tahun 5 bulan kepada terdakwa Firrizki Rahmatullah dalam perkara dugaan penipuan penyelenggaraan Jatim Half Marathon 2026, Jumat (7/8/2026).

Putusan dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Wiyanto dalam sidang yang digelar di PN Surabaya. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Perkara ini merupakan lanjutan dari persidangan yang telah bergulir sejak Juni 2026.

“Terdakwa diputus hukuman 1 tahun 5 bulan penjara,” ujar Ketua Majelis Hakim Wiyanto saat membacakan amar putusan.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa telah menimbulkan kerugian yang cukup besar bagi para korban. Total kerugian akibat perkara tersebut mencapai Rp383 juta, sehingga menjadi salah satu faktor yang memberatkan dalam penjatuhan hukuman.

Foto: Firrizki Rahmatullah menjalani sidang pembacaan putusan kasus dugaan penipuan penyelenggaraan Jatim Half Marathon 2026 di Pengadilan Negeri Surabaya.
Foto: Firrizki Rahmatullah menjalani sidang pembacaan putusan kasus dugaan penipuan penyelenggaraan Jatim Half Marathon 2026 di Pengadilan Negeri Surabaya.

Sementara itu, hal-hal yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan selama menjalani proses persidangan serta belum pernah dijatuhi hukuman pidana sebelumnya.

Kasus ini bermula dari batalnya penyelenggaraan event olahraga Jatim Half Marathon 2026 yang dijadwalkan berlangsung pada 1 Februari 2026. Dana pendaftaran peserta yang telah terkumpul kemudian menjadi objek perkara dugaan penipuan yang akhirnya diproses hingga ke meja hijau.

Usai putusan dibacakan, baik Jaksa Penuntut Umum Angelo Emanual Flavio Seac maupun penasihat hukum terdakwa belum menentukan langkah hukum selanjutnya.

Kedua belah pihak kompak menyatakan masih menggunakan haknya untuk mempertimbangkan putusan majelis hakim sebelum memutuskan apakah akan menerima putusan atau mengajukan upaya hukum.

“Kami pikir-pikir,” ucap penasihat hukum terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum secara bersamaan usai persidangan.

Belum ada komentar