Puluhan Pasien Panti Rehabilitasi Narkotika Omah Sehat Bersinar Kabur

Foto: Situasi di depan Yayasan Omah Sehat Bersinar Surabaya setelah dilaporkan puluhan pasien kabur pada 12 Oktober 2026
beritakeadilan.com,

SURABAYA, JAWA TIMUR – Suasana di kawasan Jalan Pucang Taman No. 02, Kelurahan Kertajaya, Surabaya, mendadak gempar setelah puluhan pasien Yayasan Omah Sehat Bersinar dikabarkan melarikan diri dari tempat rehabilitasi narkotika tersebut pada Senin (12/10/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.

Peristiwa yang terjadi di tengah kawasan permukiman padat penduduk itu memicu keresahan warga. Insiden tersebut sekaligus menimbulkan pertanyaan mengenai sistem pengawasan dan prosedur keamanan di lembaga rehabilitasi yang seharusnya menjadi tempat pemulihan bagi penyalahguna narkotika.

Berdasarkan keterangan seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan, sejumlah pasien terlihat berlarian meninggalkan area yayasan dan menuju Jalan Pucang Adi. Sebagian di antaranya bahkan disebut keluar dengan pakaian seadanya.

“Awalnya saya pikir ada kejadian pencurian, ternyata orang-orang kabur dari rumah rehab. Ada yang cuma pakai sarung, ada yang pakai celana pendek, mereka lari berhamburan ke arah Jalan Pucang Adi. Jumlahnya sekitar 20 orang lebih,” tutur warga tersebut, Senin malam (12/10/2026).

Keterangan warga itu menyebut jumlah pasien yang melarikan diri diperkirakan lebih dari 20 orang. Namun, jumlah pasti pasien yang meninggalkan lokasi masih menunggu pendataan dan konfirmasi resmi dari pihak berwenang.

Saat awak media mendatangi lokasi pada Senin malam, seorang petugas keamanan yayasan berinisial A belum memberikan penjelasan terperinci mengenai kronologi peristiwa tersebut.

Ia menyarankan agar konfirmasi dilakukan langsung kepada pimpinan yayasan yang disebut bernama Slamet.

“Bisa langsung ditanyakan ke pimpinan (Pak Slamet). Saya barusan sampai, tadi sempat lepas piket,” ujar A singkat.

Hingga berita ini disusun, kronologi lengkap mengenai penyebab kaburnya para pasien, kondisi pengawasan saat kejadian, serta langkah penanganan internal yayasan belum terkonfirmasi.

Awak media juga telah berupaya meminta klarifikasi kepada Slamet selaku pengelola Yayasan Omah Sehat Bersinar melalui pesan WhatsApp pada Senin malam. Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan yang diterima.

Belum adanya respons tersebut membuat sejumlah pertanyaan mengenai kejadian ini masih belum terjawab. Meski demikian, penyebab kaburnya pasien maupun dugaan kelalaian pengelola belum dapat disimpulkan tanpa hasil pemeriksaan dari pihak berwenang.

Sementara itu, Kanitreskrim Polsek Gubeng, Ipda Dwi Santoso, membenarkan adanya informasi mengenai pasien rehabilitasi yang melarikan diri dari yayasan tersebut.

Menurutnya, pihak kepolisian masih melakukan koordinasi untuk menentukan penanganan lebih lanjut, termasuk kemungkinan pelimpahan penanganan kepada Polrestabes Surabaya.

“Kami masih menunggu koordinasi, apakah penanganannya nanti oleh kami (Polsek Gubeng) atau langsung dari pihak Polrestabes Surabaya. Mohon ditunggu,” ungkap Ipda Dwi Santoso melalui sambungan telepon, Senin malam (12/10/2026).

Ia juga menyampaikan bahwa petugas masih melakukan pendataan untuk memastikan jumlah pasien yang meninggalkan tempat rehabilitasi tersebut.

Pernyataan kepolisian itu menjadi salah satu perkembangan penting dalam penanganan insiden yang menyita perhatian warga sekitar. Kepastian mengenai jumlah pasien, penyebab kejadian, serta kemungkinan adanya pelanggaran prosedur masih menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut.

Peristiwa ini turut menyoroti pentingnya penerapan standar pelayanan, keselamatan, dan pengawasan pada lembaga rehabilitasi narkotika, termasuk yang dikelola oleh pihak swasta.

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika mengatur berbagai aspek penanganan penyalahgunaan narkotika, termasuk rehabilitasi medis dan sosial. Sementara itu, standar penyelenggaraan rehabilitasi perlu mengacu pada ketentuan yang berlaku bagi jenis fasilitas dan penyelenggara terkait.

Namun, kaburnya pasien dari sebuah tempat rehabilitasi tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran hukum atau kelalaian pengelola. Penilaian tersebut harus didasarkan pada fakta kejadian, hasil pemeriksaan, status perizinan, serta pemenuhan kewajiban lembaga berdasarkan regulasi yang relevan.

Apabila ditemukan indikasi pelanggaran, instansi berwenang dapat melakukan pemeriksaan terhadap tata kelola, prosedur pengawasan, kelayakan fasilitas, dan kepatuhan terhadap standar pelayanan. Bentuk sanksi, jika memang terdapat pelanggaran, harus ditentukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku dan hasil pemeriksaan resmi.

Kaburnya puluhan pasien yang dilaporkan terjadi di Yayasan Omah Sehat Bersinar kini menyisakan sejumlah pertanyaan yang perlu dijawab secara terbuka dan berdasarkan fakta.

Masyarakat membutuhkan kepastian mengenai jumlah pasien yang meninggalkan fasilitas, kondisi mereka setelah kejadian, faktor yang memicu insiden, serta langkah yang dilakukan pengelola dan aparat untuk memastikan keselamatan pasien maupun warga sekitar.

Klarifikasi dari pihak yayasan juga penting agar informasi yang berkembang di tengah masyarakat tidak hanya bertumpu pada kesaksian warga dan keterangan awal petugas.

Hingga berita ini diterbitkan, penyebab pasti insiden tersebut belum diketahui. Awak media masih membuka ruang bagi Yayasan Omah Sehat Bersinar untuk memberikan penjelasan dan hak jawab sesuai kaidah jurnalistik.

Perkembangan penanganan kasus ini patut terus dipantau, terutama untuk memastikan bahwa setiap pasien memperoleh perlindungan yang semestinya dan setiap dugaan pelanggaran diperiksa secara objektif sesuai hukum yang berlaku.

Belum ada komentar