KOTA BANDUNG, JAWA BARAT-KAHMI Tekstil meminta Presiden Republik Indonesia dan aparat penegak hukum segera mengambil langkah serius menyusul terungkapnya fakta dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengenai penerimaan uang sebesar Rp60 miliar serta aset berupa tanah dan/atau bangunan yang didakwakan diterima oleh mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah pada sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (7/10) kemarin.
Dalam dakwaan yang dibacakan JPU, penerimaan tersebut disebut berkaitan dengan pengondisian perkara korupsi importasi tekstil pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tahun 2018–2020 yang sedang ditangani ketika Febrie Adriansyah menjabat sebagai Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung.
JPU menyatakan bahwa “Penerimaan uang sebesar Rp60.000.000.000 serta tanah dan/atau bangunan dari Andy Chandra Tan selaku pemilik manfaat PT BAS dan Heri Janto selaku Direktur Utama PT BAS dilakukan melalui Don Ritto dengan menggunakan PT Kresna Pusaka Energi (PT KPE).”
Direktur Eksekutif KAHMI Tekstil, Agus Riyanto, menilai bahwa substansi persoalan harus dilihat lebih luas daripada perkara individual. KAHMI Tekstil menilai uraian dalam dakwaan tersebut merupakan alarm serius bagi tata kelola industri, perdagangan, dan penegakan hukum di Indonesia.
“Ini bukan lagi sekadar isu yang beredar di ruang publik. Penerimaan Rp60 miliar serta aset berupa tanah dan bangunan tersebut telah menjadi bagian dari materi dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum di persidangan. Karena itu, seluruh rangkaian peristiwa, pihak yang memberikan, pihak yang menerima, perantara, sumber dana, serta tujuan pemberian harus dibongkar secara menyeluruh,” ujar Agus, Direktur Eksekutif KAHMI Tekstil (8/10).
Agus memberikan keterangan lebih lanjut bahwa apabila dalam perkara tersebut terdapat dugaan pengondisian perkara korupsi importasi tekstil, maka aparat penegak hukum perlu menjawab pertanyaan yang jauh lebih besar, yaitu apakah terdapat pihak lain yang memiliki kewenangan atau akses terhadap kebijakan dan perizinan impor tekstil. KAHMI Tekstil meminta agar seluruh pertanyaan tersebut dijawab melalui penyelidikan berbasis bukti.
“Rp60 miliar bukan angka kecil. Apabila penerimaan tersebut terbukti sebagaimana didakwakan, maka negara harus melihat kemungkinan adanya ekosistem rente yang lebih besar. Jangan sampai yang diperiksa hanya penerima atau perantara, sementara pihak yang menikmati keuntungan ekonomi dari kebijakan impor dan pengondisian perkara justru tidak pernah disentuh,” tegas Agus.
KAHMI Tekstil menilai dugaan perkara tersebut perlu dihubungkan dengan persoalan tata kelola impor tekstil secara keseluruhan, termasuk mekanisme Persetujuan Teknis (Pertek), rekomendasi impor, verifikasi, pengawasan kepabeanan, dan distribusi barang impor di pasar domestik.
Pertek dan instrumen pengendalian impor memiliki konsekuensi ekonomi yang besar. Keputusan mengenai siapa yang mendapatkan akses impor, berapa volume yang dapat masuk, jenis komoditas yang diimpor, serta kapan barang tersebut masuk dapat memengaruhi langsung kondisi industri tekstil nasional. Karena itu, KAHMI Tekstil meminta dilakukan forensic review terhadap penerbitan Pertek dan proses importasi yang terkait dengan perusahaan-perusahaan yang memiliki hubungan dengan perkara tersebut.
“Kami ingin melihat apakah terdapat hubungan antara rente penegakan hukum dengan rente perdagangan. Jika ada pihak yang bisa mengondisikan perkara sekaligus memperoleh keuntungan dari akses impor, maka ini merupakan ancaman serius terhadap negara dan industri nasional,” kata Agus.
KAHMI Tekstil menilai dampak persoalan tersebut terhadap industri nasional sangat serius. Industri tekstil Indonesia sedang menghadapi tekanan berupa lemahnya utilisasi produksi, persaingan impor, tekanan biaya, penurunan daya saing, hingga ancaman PHK. Dalam kondisi tersebut, munculnya dugaan pengondisian perkara dan penyalahgunaan kewenangan dalam rantai perdagangan akan menciptakan ketidakadilan struktural bagi produsen domestik.
Industri yang patuh terhadap hukum harus berkompetisi dengan pelaku usaha yang berpotensi mendapatkan keuntungan melalui akses ilegal atau perlakuan khusus. Akibatnya, kebijakan perlindungan industri dapat kehilangan efektivitasnya.
“Industri tekstil tidak boleh menjadi korban dari permainan rente. Pabrik tutup, investasi tertunda, tenaga kerja kehilangan pekerjaan, sementara sebagian pihak diduga memperoleh keuntungan melalui permainan izin dan hukum. Ini bertentangan dengan agenda Presiden untuk melakukan reindustrialisasi Indonesia,” tegas Agus.
Industri tekstil dan produkduk tekstil merupakan industri strategis bagi perekonomian nasional. Untuk itu, KAHMI Tekstil meminta kepada Presiden Republik Indonesia memberikan perhatian langsung terhadap persoalan tata kelola niaga dan agenda reindustrialisasi sektor industri tekstil. KAHMI Tekstil berharap Presiden dapat memerintahkan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola impor tekstil, termasuk penerbitan Persetujuan Teknis dan mekanisme pengawasannya.
KAHMI Tekstil menegaskan bahwa pihaknya tidak bermaksud menggantikan kewenangan aparat penegak hukum. Namun, materi dakwaan JPU yang telah dibacakan di persidangan merupakan informasi hukum yang sangat serius dan tidak boleh diabaikan.
“Kami menghormati asas praduga tak bersalah. Tetapi asas praduga tak bersalah bukan alasan bagi negara untuk tidak menyelidiki fakta-fakta yang sudah muncul dalam persidangan. Justru seluruh informasi tersebut harus diuji secara objektif, transparan, dan menyeluruh,” ujar Agus.
Menutup keterangannya, KAHMI Tekstil menyerukan kepada seluruh aparat penegak hukum untuk mengusut perkara tersebut secara independen, profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu.
“Dunia usaha membutuhkan persaingan yang adil. Masyarakat juga membutuhkan negara yang tidak dapat dibeli oleh kepentingan ekonomi. Kalau terbukti ada jaringan yang memperdagangkan kewenangan negara, maka negara harus membongkar seluruh mata rantainya. Jangan hanya menangkap ikan kecil sementara pemilik kolam dan pengendali permainannya tidak tersentuh,” pungkas Agus.

Belum ada komentar