Billboard Rokok di Flyover Jenggolo Disorot, DPMPTSP Sidoarjo Sebut Tak Berizin

Billboard Rokok di Flyover Jenggolo Disorot, DPMPTSP Sidoarjo Sebut Tak Berizin
beritakeadilan.com,

KABUPATEN SIDOARJO, JAWA TIMUR – Billboard berukuran besar yang menampilkan iklan produk rokok di sekitar kawasan Flyover Jenggolo, Buduran, Kabupaten Sidoarjo, masih berdiri hingga Rabu (7/10/2026). Keberadaannya menjadi sorotan karena berada di sekitar kawasan pendidikan, termasuk SMAN 1 Sidoarjo dan SMKN 1 Buduran.

Materi iklan pada billboard tersebut juga disebut telah berganti. Sebelumnya menampilkan produk Djarum Super Adventure, kemudian berganti menjadi Djarum Black Matcha.

Persoalan perizinan menjadi perhatian setelah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sidoarjo menyatakan bahwa izin terhadap media reklame tidak serta-merta mencakup izin untuk setiap materi iklan yang ditayangkan.

Kepala DPMPTSP Sidoarjo, Benny Airlangga Yogasuara, SH., MM., menegaskan bahwa pihaknya tidak menerbitkan izin untuk materi iklan rokok yang ditampilkan pada billboard tersebut.

“Kalau dari segi izin, bangunan untuk Billboard tersebut ada izinnya, tapi bukan untuk Iklan rokok,” ujar Benny saat dikonfirmasi di kantornya, Rabu (7/10/2026).

Benny bahkan memastikan materi iklan rokok yang menjadi sorotan tersebut tidak mengantongi izin.

“Kalau terkait iklan rokok tidak ada izinnya,” tegasnya.

DPMPTSP Dua Kali Bersurat ke Satpol PP
Persoalan tersebut tidak berhenti pada aspek administrasi perizinan. DPMPTSP Sidoarjo mengaku telah menyampaikan surat kepada Satpol PP untuk menindaklanjuti keberadaan materi iklan rokok tersebut.

Benny mengatakan surat itu disampaikan agar materi iklan yang dinilai tidak sesuai ketentuan segera diturunkan.

“Kita sudah pernah bersurat ke Satpol PP Sidoarjo untuk menurunkan materi iklan rokok,” katanya.

Informasi yang diperoleh menyebut DPMPTSP telah mengirimkan surat tindak lanjut sebanyak dua kali. Sebelumnya, pihak biro iklan, PT JJ Promotion, juga telah dipanggil untuk memberikan klarifikasi pada 30 Juli 2026.

Dalam pertemuan tersebut, pihak biro iklan disebut membuat surat pernyataan untuk tidak kembali menayangkan materi iklan rokok pada titik tersebut.

Namun, fakta di lapangan menunjukkan materi iklan produk rokok masih terpampang di billboard hingga Rabu (7/10/2026).

Radius 500 Meter Jadi Ketentuan Penting
Selain persoalan perizinan, keberadaan billboard tersebut perlu dilihat dalam kerangka ketentuan nasional mengenai pengendalian iklan produk tembakau.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan mengatur pembatasan iklan produk tembakau pada media luar ruang.

Pasal 449 ayat (1) huruf d mengatur larangan penempatan iklan produk tembakau dalam radius 500 meter di luar satuan pendidikan dan tempat bermain anak.

Ketentuan tersebut menjadi salah satu aspek yang perlu diverifikasi dalam keberadaan billboard di sekitar kawasan pendidikan Flyover Jenggolo. Pemeriksaan setidaknya perlu mencakup jarak billboard dari satuan pendidikan, lokasi pemasangan, materi iklan, serta dokumen perizinannya.

Pasal 450 juga mengatur peran pemerintah daerah dalam melakukan pengawasan serta penurunan iklan produk tembakau pada media luar ruang yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Artinya, persoalan billboard tidak semata-mata berhenti pada ada atau tidaknya izin bangunan atau media reklame. Materi yang ditayangkan juga menjadi bagian penting dalam pengawasan dan penertiban.

Billboard Masih Terpasang, Satpol PP Belum Beri Penjelasan

Di tengah pernyataan DPMPTSP bahwa materi iklan rokok tersebut tidak memiliki izin serta telah dua kali menyurati Satpol PP, billboard masih terlihat terpasang di lokasi hingga Rabu sore.

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai sejauh mana tindak lanjut atas surat DPMPTSP telah dilakukan.

Apakah pemeriksaan lapangan sudah dilakukan? Apakah pengelola telah diberikan teguran? Atau masih terdapat tahapan administratif yang harus dipenuhi sebelum materi iklan diturunkan?

Untuk memperoleh kejelasan, awak media telah menyampaikan surat konfirmasi kepada Satpol PP Kabupaten Sidoarjo. Konfirmasi juga dilakukan dengan mendatangi langsung kantor Satpol PP Sidoarjo.

Sejumlah poin dimintakan penjelasan, antara lain terkait penerimaan surat dari DPMPTSP, hasil pemeriksaan terhadap billboard, status penanganan, hingga langkah penertiban terhadap materi iklan rokok tersebut.

Namun, hingga berita ini ditayangkan, Satpol PP Kabupaten Sidoarjo belum memberikan jawaban maupun penjelasan resmi kepada awak media.

Dengan demikian, keberadaan billboard tersebut masih menyisakan persoalan yang membutuhkan kejelasan. Jika DPMPTSP menyatakan materi iklan rokok tidak berizin dan telah dua kali bersurat kepada Satpol PP, publik kini menunggu bagaimana dan kapan tindak lanjut penertiban dilakukan.

Belum ada komentar