Transparansi Pagerwojo Disorot Warga Terkait Anggaran Ketahanan Pangan

Kolam Pagerwojo Disorot, Sumber Anggaran Jadi Tanda Tanya 
beritakeadilan.com,

KABUPATEN SIDOARJO, JAWA TIMUR – Pengelolaan program ketahanan pangan di Desa Pagerwojo, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo, disorot warga. Pembangunan kolam, pengelolaan BUMDes, hingga penerimaan dari penyewaan lapak dipertanyakan karena sumber anggaran dan mekanisme pertanggungjawabannya belum diketahui secara terbuka.

Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengatakan, persoalan utama bukan tuduhan adanya penyimpangan, melainkan kebutuhan masyarakat terhadap informasi yang dapat diverifikasi mengenai penggunaan anggaran desa.

“Kalau memang pembangunan kolam itu merupakan bagian dari program ketahanan pangan dan menggunakan anggaran pemerintah, sumber anggarannya dari mana dan penggunaannya seperti apa sebaiknya dijelaskan secara terbuka,” ujarnya, Rabu (7/10/2026).

Informasi yang diterima menyebut pembangunan kolam tersebut diduga berkaitan dengan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) atau Bantuan Keuangan (BK). Namun, informasi itu belum terverifikasi sehingga Pemerintah Desa Pagerwojo dimintai penjelasan mengenai tahun anggaran, sumber dan nilai dana, realisasi belanja, pelaksana kegiatan, serta dasar perencanaannya.

Konfirmasi juga mencakup keberadaan dokumen pertanggungjawaban, termasuk LPJ kegiatan dan kesesuaian pembangunan kolam dengan dokumen perencanaan serta penganggaran desa.

Persoalan kemudian melebar pada pengelolaan BUMDes. Pemdes dimintai penjelasan mengenai status dan unit usaha BUMDes, kemungkinan keterkaitan pengelolaan kolam dengan badan usaha desa, serta ada atau tidaknya penyertaan modal desa berikut nilai, penggunaan, dan pertanggungjawabannya.

“Kalau BUMDes mendapatkan penyertaan modal dari desa, masyarakat tentu ingin tahu bagaimana pengelolaannya. Bukan hanya jumlah uangnya, tetapi juga usaha yang dijalankan dan hasilnya untuk desa seperti apa,” katanya.

Sementara itu, keberadaan lapak yang disewakan turut menjadi perhatian. Pemerintah Desa dimintai data mengenai jumlah lapak, tarif sewa, pihak pengelola, total penerimaan, pencatatan transaksi, rekening atau kas penerima, serta penggunaan dana yang diperoleh.

Menurut warga tersebut, transparansi diperlukan agar setiap penerimaan dan pengeluaran yang berkaitan dengan aset maupun kegiatan desa dapat ditelusuri dan dipertanggungjawabkan.

“Kalau ada pemasukan dari lapak, masyarakat ingin tahu masuk ke mana dan digunakan untuk apa. Kalau memang pengelolaannya sudah sesuai aturan, tentu tidak ada masalah untuk dijelaskan,” ujarnya.

Kepala Desa Belum Memberikan Tanggapan
Untuk memperoleh informasi berimbang, awak media telah mengirimkan konfirmasi kepada Kepala Desa Pagerwojo melalui WhatsApp. Pertanyaan dikirim dengan batas waktu tanggapan hingga Rabu (7/10/2026) pukul 18.00 WIB.

Namun, hingga batas waktu tersebut, belum diperoleh jawaban atas pertanyaan mengenai pembangunan kolam, sumber anggaran, pengelolaan BUMDes, maupun penerimaan sewa lapak.

Pemberitaan ini tidak menempatkan informasi warga sebagai kesimpulan adanya pelanggaran atau penyimpangan. Beritakeadilan.com tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi Kepala Desa maupun Pemerintah Desa Pagerwojo apabila terdapat informasi yang perlu diluruskan atau dijelaskan kepada publik.

Belum ada komentar