KABUPATEN BLITAR, JAWA TIMUR-Penanganan sengketa pengurusan dokumen pertanahan di wilayah Jawa Timur kembali mencuat dan menyita perhatian publik. Seorang warga Desa Sumberingin, Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar, Titik Setyorini (43), secara resmi mengadukan oknum Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) berinisial TI ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Cakra Tirta Mustika. Langkah hukum ini diambil setelah proses balik nama Sertifikat Hak Milik (SHM) waris keluarganya tak kunjung menemu titik terang sejak April 2024, meski seluruh kewajiban finansial telah diselesaikan sepenuhnya.
Kasus ini bermula ketika pihak pemohon mempercayakan pengalihan dua berkas SHM waris, yakni SHM No. 423/Sumberingin dan SHM No. 419/Sumberingin, kepada kantor notaris terkait. Korban mengaku telah melunasi total biaya pengurusan sebesar Rp116.000.000 sejak Mei 2024 berdasarkan janji penanganan yang singkat. Namun, proses administratif tersebut terus tertunda hingga merugikan pemohon secara materil maupun imateril. Janji penyelesaian yang berulang kali disampaikan justru berlarut-larut hingga orang tua pemohon, Sutrisno, tutup usia tanpa pernah melihat kepastian status legalitas aset tanah mereka.
Ketidakpastian hukum tersebut kian meruncing ketika pihak notaris sempat membuat surat pernyataan bermaterai pada 20 Juli 2026. Dalam dokumen tersebut, pihak TI menyatakan bertanggung jawab penuh dan berjanji mengalihkan berkas serta dana pengurusan kepada pihak notaris lain guna menyelesaikan balik nama sertifikat. Meski demikian, komitmen tertulis itu dinilai belum membuahkan hasil nyata di lapangan hingga pertengahan Oktober 2026, sehingga mendorong pemohon melimpahkan penanganan perkara secara formal kepada tim kuasa hukum LBH Cakra Tirta Mustika.
Merespons aduan masyarakat tersebut, Kepala Perwakilan Lembaga Bantuan Hukum Cakra Tirta Mustika (LBH CAKRAM) Blitar Raya, Wiwin Dwi Jatmiko, menegaskan commitment organisasinya untuk mengawal kasus ini hingga tuntas. Pihaknya berencana menempuh langkah persuasif terlebih dahulu melalui mekanisme mediasi formal guna memberikan ruang penyelesaian secara iktikad baik. Kendati demikian, LBH CAKRAM Blitar Raya juga menyiapkan opsi tindakan hukum yang lebih tegas apabila upaya musyawarah tidak menghasilkan kepastian yang adil bagi kliennya.
Sebagai langkah antisipasi lanjutan, tim kuasa hukum siap melaporkan oknum notaris tersebut ke Majelis Kehormatan Notaris (MKN) guna memeriksa indikasi pelanggaran kode etik profesi, di samping menyiapkan pelaporan pidana maupun perdata. Hingga berita ini diterbitkan, media terus berupaya mengonfirmasi pihak Notaris TI guna memperoleh klarifikasi dan menjaga keberimbangan informasi sesuai kausa asas praduga tidak bersalah yang diatur dalam Undang-Undang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.

Belum ada komentar