SURABAYA, JAWA TIMUR – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun 6 bulan terhadap Sony Setio Bagus (19), terdakwa perkara kekerasan seksual terhadap anak.
Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Edi Saputra Palawija dalam persidangan di PN Surabaya, Rabu (30/9/2026).
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Sony Setio Bagus terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan mengenai kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang bersetubuh dengannya yang dilakukan terhadap anak.
“Menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun dan 6 bulan,” kata Hakim Edi Saputra Palawija dalam persidangan.
Vonis tersebut lebih ringan enam bulan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wanto dari Kejaksaan Negeri Surabaya. Sebelumnya, JPU menuntut Sony dengan pidana penjara selama 11 tahun.
Atas putusan tersebut, Sony Setio Bagus bersama penasihat hukumnya menyatakan masih pikir-pikir.
Perkara ini bermula dari dugaan persetubuhan terhadap seorang anak perempuan yang saat kejadian masih berusia 15 tahun.
Perkara tersebut tercantum dalam Surat Dakwaan Nomor PDM-4257/M.5.10/Eku.2/07/2026 tertanggal 31 Juli 2026.
Berdasarkan dakwaan, peristiwa tersebut terjadi pada 2 Mei 2026 sekitar pukul 11.00 WIB hingga 14.00 WIB di sebuah homestay di kawasan Gunung Sari, Sawunggaling, Kecamatan Wonokromo, Surabaya.
Dalam dakwaan disebutkan, terdakwa sebelumnya berkenalan dengan korban melalui grup aplikasi Telegram selama sekitar empat hingga lima bulan. Komunikasi keduanya kemudian berlanjut melalui WhatsApp.
Pada 1 Mei 2026, terdakwa disebut mengajak korban bertemu. Meski sempat menolak, korban akhirnya menyetujui ajakan tersebut.
Pada hari kejadian, terdakwa disebut menjemput korban di kawasan Jalan Simo Magerejo, Surabaya. Keduanya kemudian menuju sebuah penginapan.
Masih berdasarkan dakwaan, setelah berada di dalam kamar, terdakwa diduga membuka paksa pakaian korban dan melakukan persetubuhan meski korban berusaha melawan.
Setelah kejadian tersebut, terdakwa mengantar korban kembali sekitar pukul 14.00 WIB.
Sesampainya di tempat tujuan, ayah korban menanyakan perjalanan tersebut. Korban kemudian menceritakan kejadian yang dialaminya.
Perkara tersebut juga diperkuat dengan alat bukti medis.
Berdasarkan Visum Et Repertum Nomor VER/356/V/S/2026/Rsb dari RS Bhayangkara HS Samsoeri Mertojoso Surabaya, disebutkan terdapat robekan baru pada selaput dara yang mencapai dasar serta memar akibat kekerasan tumpul.
Sementara itu, pemeriksaan psikologi forensik menyimpulkan keterangan korban dinilai konsisten dan dapat dipertanggungjawabkan.
Saat peristiwa terjadi, korban diketahui masih berusia 15 tahun sehingga secara hukum masih tergolong anak.
Dalam perkara tersebut, Sony sebelumnya didakwa dengan dakwaan alternatif, yakni Pasal 81 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, Pasal 473 ayat (1) dan ayat (4) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta subsidair Pasal 473 ayat (2) huruf b KUHP.
Majelis hakim kemudian menjatuhkan pidana 10 tahun 6 bulan penjara setelah menyatakan dakwaan yang dibuktikan di persidangan terbukti secara sah dan meyakinkan.
Catatan: Penelusuran web yang saya lakukan belum menemukan publikasi daring yang dapat memverifikasi detail perkara Sony Setio Bagus tersebut. Karena itu, uraian di atas disusun berdasarkan materi perkara yang Anda berikan; hasil pencarian yang muncul tidak relevan dengan kasus ini.

Belum ada komentar