KABUPATEN BANYUWANGI, JAWA TIMUR-Penanganan perkara hukum di tingkat kepolisian kembali menjadi sorotan publik akibat dugaan ketidakpatuhan terhadap prosedur perundang-undangan. Kali ini, kinerja oknum penyidik Unit I Satreskrim Polresta Banyuwangi mendulang kritikan tajam terkait mekanisme pengembalian barang bukti.

Penyidik diduga kuat mengabaikan ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Baru. Khususnya pada Pasal 133, aturan tersebut secara eksplisit telah memandatkan tata cara pengelolaan serta pengembalian barang bukti kepada pihak yang paling berhak. Sorotan publik ini mencuat usai proses penanganan perkara bernomor LP/B/100/IV/2026/SPKT/Polresta Banyuwangi/Polda Jawa Timur tertanggal 1 April 2026 dinilai tidak memenuhi unsur tindak pidana.
Berdasarkan fakta hukum tersebut, satu unit mobil Toyota Avanza warna putih dengan nomor polisi P-1040-YJ yang menjadi objek penyitaan opsnal seharusnya segera dikembalikan kepada penguasai awal. Langkah penyerahan kembali aset tersebut dinilai menjadi kewajiban mutlak aparat demi menjamin kepastian hukum.
Perwakilan LBH Tirta Bumi, Samsul Arifin, S.H.,M.H, menegaskan bahwa prosedur pengembalian barang bukti memiliki landasan hukum yang sangat tegas dan wajib dipatuhi oleh setiap aparat penegak hukum. “Ketika perkara dinilai tidak memenuhi unsur pidana, berdasarkan aturan Pasal 133 KUHAP Baru, barang bukti berupa mobil tersebut wajib dikembalikan kepada pihak yang menguasainya saat penyitaan dilakukan, disertai berita acara resmi,” tegas Samsul Arifin saat memberikan keterangan di kantor LBH Tirta Bumi.
Penyidik Polresta Terancam Dilaporkan ke PropamSikap penyidik yang diduga enggan mengindahkan regulasi resmi ini dinilai mencederai hak pencari keadilan sekaligus merusak citra institusi kepolisian. Sebagai bentuk perlawanan atas dugaan pelanggaran prosedur operasional standar ini, pihak terlapor bersiap mengambil langkah hukum lanjutan. Pihaknya menjadwalkan pelaporan resmi ke Bidpropam Polda Jawa Timur dan Divpropam Mabes Polri guna menguji tingkat profesionalisme serta transparansi oknum penyidik Unit I Satreskrim Polresta Banyuwangi dalam menangani perkara. Catatan Redaksi: Seluruh proses hukum tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence) hingga adanya keputusan hukum yang berkekuatan tetap. Pihak media membuka ruang klarifikasi dan konfirmasi seluas-luasnya bagi jajaran Polresta Banyuwangi demi keberimbangan berita.

Belum ada komentar