JAKARTA TIMUR, DKI JAKARTA-Dugaan skandal pungli rutan berskala fantastis mengguncang Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pondok Bambu, Jakarta Timur. Ombudsman Republik Indonesia membongkar indikasi praktik pungutan liar yang mematok tarif hingga Rp250 juta hanya agar warga binaan dapat menggunakan fasilitas telepon seluler di dalam tahanan. Temuan mengejutkan ini mengemuka dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI pada Selasa (29/9/2026), berdasarkan hasil pengawasan langsung tim Ombudsman ke lokasi pada pertengahan September 2026. Praktik ilegal ini diduga melibatkan oknum internal rutan sehingga memicu tindak tegas berupa penonaktifan sejumlah petugas guna menjalani pemeriksaan intensif.
Anggota Ombudsman RI, Syafrida Rachmawati, menegaskan bahwa informasi besaran biaya ponsel tersebut keluar langsung dari pengakuan warga binaan saat tim melakukan inspeksi mendadak di lapangan. Selain tarif ponsel yang melangit, Ombudsman juga mengidentifikasi pungutan lain sebesar Rp500 ribu untuk istilah “turun kamar” atau proses perpindahan blok hunian. Dugaan penyimpangan ini kian memperpanjang daftar masalah tata kelola ruang tahanan, di mana oknum memanfaatkan celah pengawasan demi meraup keuntungan pribadi dari para warga binaan yang terdesak kebutuhan komunikasi maupun kenyamanan tempat tinggal.
Pengawasan ketat tersebut tidak hanya menyingkap dugaan pungli rutan, tetapi juga memotret keterpurukan sarana dan prasarana dasar bagi para penghuni. Ombudsman menemukan ketimpangan kapasitas antarblok, seperti Blok C dan D yang mengalami overcrowded parah, sementara sarana air bersih justru menguning dan keran kerap macet total. Bahkan, peralatan keselamatan dasar seperti Alat Pemadam Api Ringan (APAR) terbukti sudah kedaluwarsa. Kondisi ini menunjukkan adanya pengabaian standar pelayanan publik dan keselamatan warga binaan yang berpotensi memicu timbulnya risiko bencana maupun gangguan keamanan.
Menanggapi pengungkapan kasus pungli rutan ini, pihak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan bergerak cepat mengambil tindakan administratif. Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Kelas I Pondok Bambu, Nur Mariyana Putri, beserta satu petugas lainnya ditarik ke Ditjenpas untuk menguji kebenaran laporan tersebut. Mariyana, yang sebelumnya sempat memberikan klarifikasi atas tuduhan keluhan warga binaan pada akhir 2025, kini mematuhi prosedur pemeriksaan internal yang sedang berjalan. Langkah ketat ini diambil guna menjamin asas kedisiplinan dan transparansi serta menerapkan prinsip praduga tak bersalah hingga proses investigasi rampung sepenuhnya.
DPR RI dan Ombudsman mendorong Kementerian Hukum dan HAM untuk segera melakukan pembenahan total terhadap manajemen Rutan Pondok Bambu demi menghentikan praktik pungli rutan. Pihak pengelola rutan berkomitmen melakukan penataan ulang distribusi warga binaan guna mengurai kepadatan di blok-blok tertentu dan memperbaiki fasilitas air bersih. Rekomendasi resmi dari Ombudsman dipastikan menjadi pijakan evaluasi menyeluruh agar fungsi pemasyarakatan kembali pada marwahnya sebagai lembaga pembinaan yang berkeadilan, humanis, dan bersih dari segala bentuk pemerasan.

Belum ada komentar