SURABAYA, JAWA TIMUR – Satresnarkoba Polrestabes Surabaya mengamankan delapan orang dari sebuah kamar hotel di Surabaya, Senin (28/9/2026) dini hari. Mereka diamankan setelah polisi menerima informasi masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkotika.
Delapan orang tersebut masing-masing berinisial F, R, K, N, Ro, U, Ar, dan A.
Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto membenarkan adanya pengamanan tersebut. Polisi menyatakan seluruh orang yang diamankan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami amankan dan proses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto, Rabu (30/9).
Penggerebekan bermula dari informasi masyarakat yang menyebut seorang karyawan swasta berinisial N diduga sedang mengonsumsi narkoba di salah satu kamar hotel di Surabaya.
Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya mendatangi lokasi dan melakukan penggerebekan. Saat petugas masuk ke kamar yang dimaksud, ditemukan delapan orang yang diduga sedang menggunakan narkotika.
Dari lokasi, polisi menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika. Barang bukti tersebut berupa satu plastik sabu bekas pakai, dua butir pil ekstasi warna kuning, alat hisap, korek, serta satu bungkus rokok bekas yang digunakan untuk menyimpan sabu.
Berdasarkan pemeriksaan terhadap N, narkotika dan ekstasi tersebut diperoleh dari seseorang berinisial C yang kini masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO.
N disebut membeli narkotika tersebut dari C di salah satu alamat di wilayah Surabaya.
Hasil penyidikan dan pemeriksaan urine kemudian menunjukkan bahwa tujuh orang diketahui menggunakan ekstasi. Sementara N diketahui mengonsumsi sabu dan ekstasi.
Polrestabes Surabaya memastikan proses terhadap delapan orang tersebut tetap dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.
Menurut Kasi Humas Polrestabes Surabaya, barang bukti narkotika yang ditemukan dalam penggerebekan tersebut berada di bawah batas yang diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung atau SEMA.
“Kami proses restorative justice untuk delapan pelaku ini. Kami pastikan semua kami proses sesuai prosedur,” terangnya.
Pernyataan tersebut disampaikan polisi dalam konteks hasil penyidikan dan jumlah barang bukti yang ditemukan dalam perkara tersebut.
Perkembangan pemeriksaan kemudian mengungkap fakta lain. Dari delapan orang yang diamankan, tiga di antaranya diketahui berstatus sebagai wakil rakyat atau anggota DPRD kabupaten di wilayah Jawa Timur.
Namun, Polrestabes Surabaya belum menyampaikan secara resmi identitas ketiga legislator tersebut dalam keterangan yang disampaikan kepada publik.
Status sebagai anggota DPRD tersebut diketahui setelah polisi melakukan pemeriksaan terhadap seluruh orang yang diamankan.
Dengan demikian, perkara ini tidak hanya menjadi perhatian dari sisi dugaan penyalahgunaan narkotika, tetapi juga karena adanya tiga orang yang berstatus sebagai pejabat publik daerah di antara delapan orang yang diamankan.
Polrestabes Surabaya menegaskan seluruh proses terhadap delapan orang tersebut dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan, barang bukti, serta ketentuan hukum yang berlaku.

Belum ada komentar