Polres Tanjung Perak Ungkap Peredaran Sabu 42 Gram, Pemuda Surabaya Diamankan

Foto: Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengamankan barang bukti 42 gram sabu dalam pengungkapan kasus peredaran narkotika di Surabaya.
beritakeadilan.com,

SURABAYA, JAWA TIMUR – Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis methamphetamine atau sabu di wilayah Surabaya. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial A.T.F (23), warga Jalan Lidah Kulon, Kecamatan Lakarsantri, Surabaya.

Dari tangan tersangka, polisi menyita 24 klip plastik berisi sabu dengan total berat bruto sekitar 42 gram. Barang bukti tersebut ditemukan di bawah meja kamar di dalam rumah tersangka.

Penangkapan A.T.F dilakukan pada Selasa, 18 Agustus 2026 sekitar pukul 18.30 WIB. Lokasinya berada di sebuah gang kawasan Perumahan Puri Lidah Kulon Indah, Kecamatan Lakarsantri, Kota Surabaya.

Berdasarkan hasil penyidikan yang dituangkan dalam press release Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, A.T.F disebut memperoleh sabu dari seseorang berinisial atau berpanggilan KEBO. Orang tersebut kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

A.T.F disebut menerima sabu tersebut sekitar pukul 17.30 WIB pada hari yang sama dengan penangkapan. Penyerahan barang diduga berlangsung di sebuah rumah di Jalan Babatan, Kelurahan Babatan, Kecamatan Wiyung, Surabaya.

Setelah menerima sabu, A.T.F kemudian diduga mengedarkannya kembali kepada calon pembeli. Salah satu modus yang digunakan yakni menawarkan sabu kepada teman-temannya.

Selain transaksi secara langsung, peredaran juga dilakukan dengan sistem ranjau. Dalam sistem tersebut, narkotika diletakkan di lokasi tertentu yang telah disepakati antara penjual dan pembeli.

Dalam pemeriksaan, tersangka disebut mampu melakukan penjualan sabu antara satu hingga 10 kali dalam sehari.

Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKP Adik Agus Putrawan, S.H., M.H. mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, A.T.F mengaku telah menjual narkotika jenis sabu selama sekitar tiga tahun.

Sabu tersebut dijual dengan harga yang bervariasi, mulai Rp100 ribu hingga Rp800 ribu per poket.

Dari aktivitas tersebut, tersangka disebut memperoleh keuntungan berupa uang tunai sekitar Rp200 ribu hingga Rp1 juta dari KEBO. Selain uang, A.T.F juga disebut mendapatkan sabu secara cuma-cuma untuk dikonsumsi.

Dalam press release, motif tersangka disebut berkaitan dengan kebutuhan hidup sehari-hari sekaligus memperoleh narkotika yang dapat digunakan secara gratis.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya 24 klip plastik berisi narkotika golongan I jenis sabu dengan total berat bruto sekitar 42 gram.

Selain sabu, penyidik juga menyita satu bendel klip plastik kosong, satu timbangan elektrik, satu tas selempang warna hitam, satu kotak plastik cotton buds, satu kotak paket yang dibungkus lakban cokelat, serta satu unit telepon seluler.

Kasus tersebut ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/433/VIII/2026/SPKT.Satresnarkoba/Polres Pel. Tanjung Perak/Polda Jawa Timur tertanggal 18 Agustus 2026.

A.T.F dijerat ketentuan pidana terkait dugaan peredaran dan penguasaan narkotika golongan I jenis sabu dengan berat lebih dari 5 gram.

Dalam press release disebutkan, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Proses hukum terhadap A.T.F masih berlanjut. Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak menyatakan akan menuntaskan penyidikan serta berkoordinasi dan bekerja sama dengan instansi terkait.

Sementara itu, polisi masih melakukan pengejaran terhadap KEBO yang disebut dalam pemeriksaan sebagai pemasok sabu dan kini berstatus DPO.

Belum ada komentar