Polisi Bongkar Komplotan Pembobol Brankas, Satu Masih Buron

Foto: Konferensi pers Polresta Sidoarjo ungkap kasus sindikat pencurian brankas lintas provinsi di Jawa Timur.
beritakeadilan.com,

KABUPATEN SIDOARJO, JAWA TIMUR – Polresta Sidoarjo Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) berupa pembobolan dan pencurian brankas yang terjadi di kawasan Perumahan Taman Pinang Indah, Kabupaten Sidoarjo.

Aksi pencurian tersebut diketahui terjadi pada 21 Oktober 2025 di rumah salah satu warga setempat. Dalam mengungkap kasus ini, aparat kepolisian menetapkan enam orang tersangka yang memiliki peran berbeda dalam melakukan aksinya.

Dua pelaku diamankan oleh Satreskrim Polresta Sidoarjo yakni TS (36) asal Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara dan FP (42) asal Lampung Tengah, Lampung.

Sementara tiga pelaku lainnya yakni ABR (40), AW (32) dan MJA (28) saat ini tengah menjalani terpencil di Polres Purwakarta Polda Jawa Barat atas kasus serupa. Sedangkan satu pelaku berinisial BPB (24) masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).

“Para pelaku diketahui merupakan sindikat lintas provinsi yang beraksi dari Sumatera hingga Pulau Jawa,” ujar Christian Tobing selaku Kapolresta Sidoarjo, Rabu (4/3/2026).

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan modus sederhana namun efektif. Mereka terlebih dahulu mengetuk atau menekan bel rumah yang menjadi target.

Jika ada penghuni rumah yang keluar, para pelaku berpura-pura menanyakan alamat tertentu. Namun apabila rumah dalam kondisi kosong, komplotan tersebut langsung melancarkan aksi pencurian.

“Pada hari kejadian, para pelaku masuk ke Perumahan Taman Pinang Indah dan menyasar beberapa rumah sebelum akhirnya menemukan rumah korban dalam kondisi kosong,” lanjut Kapolresta.

Salah satu pelaku kemudian memotong gembok pagar menggunakan tang pemotong sebelum masuk ke dalam rumah. Mereka menggeledah setiap ruangan hingga menemukan brankas milik korban.

Brankas tersebut kemudian diangkat bersama-sama dan dimasukkan ke dalam mobil Toyota Innova warna putih yang telah disiapkan.

Untuk menghilangkan jejak, para pelaku juga mengambil perangkat perekaman CCTV dari rumah korban.

Setelah itu mereka menutup kembali pintu dan pagar rumah, lalu melarikan diri keluar wilayah Sidoarjo melalui jalan tol menuju arah Jakarta dengan mengganti pelat nomor kendaraan menggunakan nomor palsu.

Hasil mengungkap mengungkap bahwa sebelum beraksi di Sidoarjo, para pelaku telah melakukan pencurian di sejumlah daerah lain.

Bahkan salah satu tersangka diketahui membeli senjata api rakitan jenis revolver lengkap dengan amunisi di wilayah Lampung untuk mendukung aksi kejahatan mereka.

Dari terungkapnya kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Innova yang digunakan sebagai sarana kejahatan, satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver berikut empat butir peluru kaliber enam, satu flashdisk berisi rekaman CCTV, serta dua unit sepeda motor yang diduga merupakan hasil kejahatan.

Penangkapan pertama dilakukan pada Senin, 16 Februari 2026 terhadap tersangka TS di rumah orang tuanya di Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.

Dari lokasi tersebut, polisi juga menemukan barang bukti hasil pencurian brankas.

Selanjutnya pada Kamis, 26 Februari 2026, petugas kembali menangkap tersangka FP di wilayah Bantar Gebang, Kota Bekasi, Jawa Barat. Dari tangan tersangka, polisi menyita senjata api rakitan serta sejumlah barang bukti lainnya.

Kedua tersangka kemudian dibawa ke Mapolresta Sidoarjo Polda Jawa Timur untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, para tersangka mengaku melakukan pencurian karena alasan kebutuhan ekonomi.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 477 huruf e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang dilakukan secara bersama-sama dengan cara merusak atau membongkar.

Pasal tersebut mengancam para tersangka dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.

Kapolresta Sidoarjo menegaskan akan terus mengembangkan penyelidikan guna menangkap pelaku lain yang masih buron serta mengungkap kemungkinan adanya jaringan kejahatan lain yang terlibat.

Belum ada komentar