Putusan PN Surabaya: Hakim Vonis Jefta Gideon Nggebu Bersalah dalam Kasus KDRT, Hukuman 1 Tahun Penjara Tak Perlu Dijalani

Foto: Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya membacakan putusan terhadap Jefta Gideon Nggebu dalam perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT
beritakeadilan.com,

SURABAYA, JAWA TIMUR –  Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Jefta Gideon Nggebu dalam perkara tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Dalam sidang pembacaan putusan perkara Nomor 837/Pid.Sus/2026/PN.SBY yang digelar pada Kamis (30/7/2026), majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana KDRT.

Sidang berlangsung dengan dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hasannudin, terdakwa Jefta Gideon Nggebu, serta tim penasihat hukum yang terdiri dari Imam, Joshua, Amin, dan Anner Mangatur Sianipar.

Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun. Namun, hukuman tersebut tidak perlu dijalani karena diberikan pidana bersyarat dengan masa percobaan selama dua tahun. Dengan putusan tersebut, terdakwa tidak menjalani hukuman badan selama tidak melakukan tindak pidana lain dalam masa percobaan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kuasa hukum terdakwa, Anner Mangatur Sianipar, menjelaskan bahwa majelis hakim dalam pertimbangannya menyatakan seluruh unsur dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum terbukti.

Meski demikian, hakim juga mempertimbangkan sejumlah keadaan yang meringankan, termasuk kondisi Jefta Gideon Nggebu sebagai penyandang disabilitas sensorik.

Menurut Anner, pertimbangan tersebut merujuk pada Pasal 4 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas beserta penjelasannya yang mengatur mengenai penyandang disabilitas sensorik.

Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menyatakan terdapat keadaan yang memberatkan, yakni terdakwa tidak mengakui perbuatannya.

Namun berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, keterangan saksi korban, adik korban, serta anak kandung korban bernama Juansen dinilai saling bersesuaian dan menguatkan adanya tindak pidana yang didakwakan. Pembuktian tersebut juga diperkuat dengan alat bukti berupa rekaman video yang diputar di hadapan majelis hakim selama persidangan.

Sementara itu, hal-hal yang meringankan terdakwa antara lain karena merupakan penyandang disabilitas sensorik, menjadi tulang punggung keluarga bagi dua anaknya yang masih di bawah umur, bersikap sopan selama persidangan, telah menyampaikan permohonan maaf di hadapan majelis hakim, serta belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya.

Setelah putusan dibacakan, baik Jaksa Penuntut Umum maupun penasihat hukum terdakwa menyatakan masih menggunakan hak pikir-pikir sebelum menentukan sikap hukum selanjutnya, apakah menerima putusan atau mengajukan upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Putusan tersebut sekaligus mengakhiri rangkaian persidangan perkara KDRT yang sempat menjadi perhatian publik karena terdakwa merupakan penyandang disabilitas sensorik.

Majelis hakim dalam putusannya menegaskan bahwa status penyandang disabilitas tidak menghapus pertanggungjawaban pidana seseorang. Namun, kondisi tersebut dapat menjadi salah satu faktor yang dipertimbangkan hakim dalam menentukan berat ringannya pidana yang dijatuhkan.

Belum ada komentar