SURABAYA, JAWA TIMUR – Polda Jawa Timur bersama jajaran Polres berhasil mengungkap 178 kasus tindak pidana 3C yang meliputi pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) sepanjang Juli 2026. Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 206 orang tersangka berhasil diamankan sebagai bagian dari upaya menekan angka kriminalitas di Jawa Timur.
Keberhasilan itu merupakan hasil kerja terpadu Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim bersama Satreskrim Polres jajaran dalam memberantas kejahatan jalanan yang selama ini meresahkan masyarakat.
Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengatakan pengungkapan kasus 3C merupakan bagian dari langkah berkelanjutan Polda Jatim dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif.
Menurutnya, pembentukan Satuan Tugas Unit Reaksi Cepat (URC) di tingkat Polda maupun 39 Polres jajaran menjadi salah satu strategi utama dalam mempercepat penanganan kasus kejahatan jalanan.
“Tujuan kami jelas, yakni menangkap pelaku pencurian yang meresahkan masyarakat, membongkar jaringan maupun sindikat kejahatan, menekan angka kriminalitas, serta menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat di Jawa Timur,” tegas Kombes Pol Jules Abraham Abast saat konferensi pers di Gedung Mahameru Mapolda Jatim, Jumat (31/7/2026).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim, Kombes Pol Roy H.M. Sihombing, menjelaskan bahwa mulai Juli 2026 pihaknya akan menyampaikan perkembangan pengungkapan kasus 3C secara rutin setiap bulan sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat.
“Kami akan selalu menyampaikan kepada masyarakat perkembangan pengungkapan kasus 3C setiap bulan. Harapan kami tentu angka kejahatan curas, curat, dan curanmor di Jawa Timur terus mengalami penurunan,” ujar Kombes Roy.
Ia merinci, dari total 178 kasus yang berhasil diungkap, terdiri atas 98 kasus pencurian dengan pemberatan, 29 kasus pencurian dengan kekerasan, dan 51 kasus pencurian kendaraan bermotor.
Sementara itu, dari 206 tersangka yang diamankan, sebanyak 199 orang merupakan laki-laki dan tujuh lainnya perempuan.
“Adapun 206 tersangka yang kami amankan terdiri dari 199 laki-laki dan 7 perempuan,” terang Kombes Roy.
Selain menangkap para pelaku, penyidik juga menyita berbagai barang bukti hasil kejahatan. Barang bukti tersebut meliputi uang tunai Rp29.465.500, tujuh unit mobil, 104 unit sepeda motor, tujuh barang elektronik, emas seberat 5,85 gram, 41 kunci letter T, tujuh bilah senjata tajam, satu pucuk senjata api, serta hewan ternak berupa tiga ekor sapi, satu ekor kambing, 78 ekor bebek, dan 10 ekor ayam.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 476, Pasal 477, dan Pasal 479 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
“Para tersangka dijerat dengan Pasal 476, Pasal 477, dan Pasal 479 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara,” ungkap Kombes Roy.
Berdasarkan hasil evaluasi Polda Jatim selama Juli 2026, Polrestabes Surabaya menjadi satuan wilayah dengan jumlah pengungkapan kasus terbanyak. Posisi berikutnya ditempati Polres Pelabuhan Tanjung Perak dan Polres Malang.
Polda Jatim menilai capaian tersebut menunjukkan efektivitas Tim URC yang telah dibentuk di Ditreskrimum Polda Jatim maupun seluruh Polres jajaran dalam mempercepat pengungkapan berbagai tindak pidana 3C.
“Kami berkomitmen melakukan penegakan hukum secara konsisten terhadap seluruh pelaku kejahatan 3C. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat. Kami akan bertindak tegas agar memberikan efek jera,” tegas Kombes Roy.
Di akhir keterangannya, Kombes Roy mengajak masyarakat untuk terus berpartisipasi menjaga keamanan lingkungan dengan segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak pidana maupun aktivitas yang mencurigakan.
“Kami mengharapkan dukungan dan kerja sama seluruh masyarakat. Apabila mengetahui adanya tindak pidana atau aktivitas yang mencurigakan, segera laporkan kepada kantor kepolisian terdekat atau melalui layanan kepolisian 24 jam melalui Call Center 110,” pungkasnya.

Belum ada komentar