Kerja Cepat Polisi: Polda Jatim Kembalikan Mobil dan Motor Hasil Curanmor kepada Korban Tanpa Dipungut Biaya

Foto: Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast menyerahkan secara simbolis mobil dan sepeda motor hasil pengungkapan kasus curanmor kepada para korban di Gedung Mahameru Polda Jatim, Surabaya.
beritakeadilan.com,

SURABAYA, JAWA TIMUR – Polda Jawa Timur mengembalikan secara simbolis satu unit mobil dan dua unit sepeda motor hasil pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kepada para pemiliknya. Seluruh kendaraan yang berhasil diamankan itu diserahkan kembali tanpa dipungut biaya setelah seluruh proses penyidikan dinyatakan selesai.

Penyerahan kendaraan berlangsung di Gedung Mahameru Polda Jatim, Jumat (31/7/2026), sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat sekaligus memulihkan hak para korban tindak pidana.

Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengatakan keberhasilan menemukan sekaligus mengembalikan kendaraan milik korban merupakan hasil kerja cepat Tim Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat.

“Polda Jawa Timur berkomitmen tidak hanya mengungkap dan menangkap pelaku kejahatan, tetapi juga berupaya semaksimal mungkin mengembalikan barang milik korban setelah proses penyidikan dinyatakan selesai,” kata Kombes Pol Abast.

Menurutnya, pengembalian kendaraan barang bukti curanmor merupakan wujud nyata pelayanan Polri kepada masyarakat agar korban dapat kembali memperoleh haknya.

Ia juga menegaskan bahwa pemberantasan tindak pidana curanmor akan terus menjadi salah satu prioritas Polda Jawa Timur. Karena itu, masyarakat diminta segera melaporkan setiap tindak kejahatan yang dialami, baik dengan datang langsung ke kantor kepolisian maupun melalui layanan Call Center 110 yang dapat diakses secara gratis.

“Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti secara profesional. Kami juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan menggunakan pengamanan tambahan pada kendaraan guna mencegah terjadinya pencurian,” tambah Kombes Pol Abast.

Salah seorang korban, Sri Pujiana, warga Kabupaten Jombang, mengaku terharu setelah sepeda motor Honda Beat Street miliknya yang sempat hilang berhasil ditemukan hanya dalam waktu satu hari.

“Saya benar-benar tidak menyangka motor saya bisa ditemukan secepat ini. Terima kasih kepada Polda Jatim yang sudah bekerja cepat hingga motor saya kembali,” ujar Sri.

Ucapan terima kasih juga disampaikan Samsul Arifin, warga Turen, Kabupaten Malang. Sepeda motor Honda Beat tahun 2022 berwarna abu-abu miliknya yang hilang saat diparkir di depan rumah berhasil ditemukan kurang dari sehari setelah laporan diterima polisi.

“Saya sangat bersyukur. Hanya dalam satu hari motor saya berhasil ditemukan dan dikembalikan. Terima kasih kepada Polda Jatim atas kerja cepatnya,” katanya.

Apresiasi serupa disampaikan Hartilinda Fikriyah, warga Gempol, Kabupaten Pasuruan. Mobil Daihatsu Grand Max tahun 2017 warna abu-abu miliknya yang sempat hilang setelah disewa seseorang berhasil ditemukan Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim dalam waktu kurang dari satu hari.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada Tim Jatanras Polda Jatim yang bergerak sangat cepat. Tidak sampai sehari mobil saya sudah ditemukan dan kini dapat kembali saya gunakan,” tutur Hartilinda.

Keberhasilan pengungkapan kasus curanmor yang disertai pengembalian barang bukti kepada para korban menjadi bukti komitmen Polda Jawa Timur dalam memberikan perlindungan, pelayanan, dan kepastian hukum kepada masyarakat. Langkah tersebut diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan publik sekaligus mendorong masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap tindak kejahatan yang terjadi.

Belum ada komentar