SURABAYA, JAWA TIMUR – Pelarian terpidana kasus penipuan modal usaha gula senilai Rp10 miliar, Mulia Wirjanto, akhirnya berakhir. Tim Tangkap Buron Kejaksaan Negeri Surabaya berhasil menangkap buronan tersebut di kawasan Seminyak, Kabupaten Badung, Bali, pada Jumat (31/7/2026) sekitar pukul 09.50 WITA.
Penangkapan tersebut menjadi hasil dari operasi pencarian dan pengejaran yang dilakukan selama kurang lebih satu bulan. Dalam pelaksanaannya, Tim Tangkap Buron Kejari Surabaya mendapat dukungan dari Kejaksaan Tinggi Bali, Kejaksaan Negeri Badung, serta Kejaksaan Negeri Denpasar.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Surabaya, Emanuel Yogi Budi Aryanto, S.H., M.H., menjelaskan bahwa Mulia Wirjanto telah berstatus buronan selama kurang lebih satu tahun. Selama menghindari eksekusi putusan pengadilan, terpidana diketahui berpindah-pindah lokasi mulai dari Surabaya, Jakarta, hingga Bali.
Keberhasilan pengungkapan keberadaan terpidana bermula ketika Tim Tangkap Buron Kejari Surabaya mendeteksi keberadaan keluarga Mulia Wirjanto di Jakarta yang diduga akan melakukan perjalanan menuju Bali.

Tim kemudian berkoordinasi dengan petugas Kejaksaan di Bandara Halim Perdanakusuma untuk melakukan pemantauan terhadap penerbangan yang dicurigai.
“Namun, setelah dilakukan pengecekan, Mulia Wirjanto tidak berada dalam penerbangan tersebut,” ujar Emanuel Yogi Budi Aryanto.
Meski target tidak ditemukan di Jakarta, Tim Tangkap Buron Kejari Surabaya tidak menghentikan pengejaran. Koordinasi segera dilakukan dengan Tim Tangkap Buron Kejari Badung dan Kejari Denpasar untuk melakukan pemantauan di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
Pada saat yang sama, Tim Tangkap Buron Kejari Surabaya yang dipimpin Kasi Intelijen Emanuel Yogi Budi Aryanto bersama Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Dr. Ida Bagus Putu Widnyana, S.H., M.H., langsung bertolak menuju Bali.
Setelah memastikan lokasi keberadaan target, tim bergerak cepat dan berhasil mengamankan Mulia Wirjanto di area parkir sebuah hotel di kawasan Seminyak. Terpidana ditangkap tanpa melakukan perlawanan.
Usai diamankan, Mulia Wirjanto dibawa ke Kejaksaan Tinggi Bali untuk proses transit sebelum diterbangkan menuju Surabaya.
“Terpidana tiba di Bandara Juanda sekitar pukul 18.30 WIB dan langsung dieksekusi ke Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng, Waru, Sidoarjo,” kata Emanuel Yogi Budi Aryanto.
Keberhasilan tersebut sekaligus menambah daftar buronan yang berhasil diamankan oleh Tim Tangkap Buron Kejari Surabaya sepanjang Januari hingga Juli 2026 menjadi 12 orang.
Kejaksaan Negeri Surabaya menegaskan bahwa keberhasilan penangkapan ini merupakan bukti komitmen institusi dalam menegakkan kepastian hukum terhadap setiap terpidana yang berupaya menghindari pelaksanaan putusan pengadilan.
“Hal ini merupakan pesan tegas kepada setiap buronan yang menghindari kejaran Jaksa Eksekutor, karena Tim Tangkap Buron akan melacak, mengejar dan menangkap buronan dimanapun berada. Karena sesuai pesan Jaksa Agung bahwa tidak ada tempat aman bagi buronan karena eksekusi akan memberikan kepastian hukum di tengah masyarakat.”
Mulia Wirjanto merupakan terpidana dalam perkara penipuan modal usaha gula senilai Rp10 miliar. Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1772 K/Pid/2025 tanggal 24 September 2025, ia dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi pidana penjara selama tiga tahun.
Dengan telah diamankannya terpidana, Kejaksaan Negeri Surabaya memastikan pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan telah dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Belum ada komentar