KABUPATEN SIDOARJO, JAWA TIMUR-Praktek penjualan seragam sekolah di SMPN 2 Wonoayu, Sidoarjo, Jawa Timur, kini memicu spekulasi hangat di tengah masyarakat. Munculnya nama Koperasi “Sejahtera” dalam dokumen daftar pemesanan seragam dan atribut siswa tahun ajaran 2026 menimbulkan tanda tanya besar. Publik mulai menyoroti status kelembagaan, payung hukum pendirian, hingga struktur kepengurusan badan usaha tersebut yang dinilai masih gelap dan belum pernah disosialisasikan secara terbuka kepada para orang tua siswa.
Ketua PHMI DPD Jawa Timur, Sapto, menegaskan pentingnya keterbukaan informasi mengenai legalitas koperasi tersebut demi menjamin kepastian hukum. Pihaknya mendesak agar status hubungan kerja sama antara pengurus Koperasi “Sejahtera” dan manajemen sekolah segera dibuka secara mendalam. Kejelasan ini sangat krusial untuk memastikan bahwa mekanisme penentuan harga, pemilihan pemasok barang, serta pencatatan keuangan tidak menabrak aturan yang berlaku maupun membebani wali murid.
Sorotan tajam ini juga mengacu pada rambu-rambu Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022. Regulasi tegas tersebut melarang pihak sekolah mewajibkan atau membebani orang tua siswa untuk membeli pakaian seragam baru pada setiap penerimaan peserta didik baru. Ketika nama koperasi masuk ke dalam sistem pemesanan sekolah, masyarakat berhak mengetahui secara pasti apakah transaksi tersebut murni kegiatan bisnis mandiri, kemitraan resmi, atau justru memiliki indikasi praktek monopoli terselubung.
Sebagai bentuk penerapan Kode Etik Jurnalistik dan asas praduga tak bersalah, upaya konfirmasi resmi telah dilayangkan melalui surat tertulis kepada Kepala SMPN 2 Wonoayu. Namun, hingga saat ini pihak sekolah belum memberikan tanggapan resmi mengenai kejelasan izin usaha maupun pertanggungjawaban tata kelola koperasi tersebut. Bungkamnya pihak sekolah semakin mendorong publik untuk mempertanyakan dasar hukum operasional perdagangan seragam yang memicu kontroversi di Kabupaten Sidoarjo ini.

Belum ada komentar