KABUPATEN SIDOARJO, JAWA TIMUR –Tata kelola pengadaan seragam SMPN 2 Wonoayu kini mendadak menjadi pusat perhatian publik. Persoalan ini tidak lagi sebatas perdebatan internal sekolah, melainkan meluas pada sorotan transparansi pengadaan barang dan jasa di lingkungan satuan pendidikan dasar. Penetapan harga paket seragam hingga posisi legalitas Koperasi “Sejahtera” memicu pertanyaan besar dari berbagai pihak mengenai jaminan kebebasan memilih bagi orang tua murid.
Secara fundamental, penyediaan pakaian sekolah wajib mengacu pada Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022. Namun, masyarakat menyoroti kepatuhan teknis SMPN 2 Wonoayu terhadap regulasi formal tersebut. Praktik pengadaan ini menuntut kejelasan mengenai kriteria pembentukan harga serta kepastian bahwa tidak ada pemaksaan terselubung yang merugikan wali murid dalam proses pembelian paket seragam.
Ketua Perisai Hukum Masyarakat Indonesia (PHMI) DPD Sidoarjo, Sapto, menegaskan bahwa Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dispendikbud) Kabupaten Sidoarjo wajib membedah mekanisme ini secara obyektif. Kejelasan peran Koperasi “Sejahtera” sangat krusial untuk memastikan apakah lembaga tersebut bertindak sebagai entitas independen atau justru menjadi saluran tunggal distribusi. Pembuktian berbasis audit dokumen dan verifikasi keabsahan prosedur menjadi langkah mutlak demi menegakkan kepastian hukum.
Dispendikbud Sidoarjo memegang peran strategis untuk menguji derajat kepatuhan sekolah terhadap regulasi tata kelola pendidikan. Langkah tegas dan penjelasan resmi instansi pembina sangat mendesak guna memberikan preseden pencegahan bagi sekolah lain di Sidoarjo. Hingga berita ini diunggah, Dispendikbud Kabupaten Sidoarjo beserta manajemen SMPN 2 Wonoayu belum memberikan konfirmasi resmi, sementara media ini terus membuka ruang hak jawab sesuai prinsip cover both sides.

Belum ada komentar