Sengketa Saham PT Hasil Karya di Surabaya, Tergugat Sebut Pengalihan Sah Secara Hukum

Foto
beritakeadilan.com,

SURABAYA, JAWA TIMUR – Perkara gugatan perdata terkait kepemilikan saham PT Hasil Karya yang bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya kian memanas. Pihak tergugat menilai gugatan yang diajukan oleh ahli waris almarhum Wei Ming Cheng tidak memiliki dasar kuat, lantaran seluruh proses pengalihan saham disebut telah rampung secara sah saat almarhum masih hidup.

Kuasa hukum dari Ahmad Riyadh U.B., Ph.D. & Partners yang mewakili Eddy Gunawan, Djohan, dan PT Hasil Karya menegaskan bahwa mekanisme peralihan saham telah dilaksanakan sesuai ketentuan hukum perusahaan serta disepakati dalam forum resmi perseroan.

“Semasa hidupnya, almarhum Wei Ming Cheng telah menjual seluruh sahamnya sebagaimana diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa tanggal 25 Februari 2022, dan pembayaran atas saham tersebut telah diterima secara langsung dan lunas oleh yang bersangkutan,” tegas Dedy Siringoringo, Hidayat, dan M Dally Barmassyah dalam keterangan tertulis, Rabu (15/4/2026).

PT Hasil Karya diketahui merupakan perusahaan industri logam dasar bukan besi dan kawat logam yang berdiri sejak tahun 2003 melalui akta notaris di Jakarta. Dalam perjalanannya, almarhum Wei Ming Cheng masuk sebagai pemegang saham pada tahun 2010 dengan kepemilikan sebanyak 568.750 lembar saham.

Namun, pihak tergugat menegaskan bahwa status kepemilikan tersebut telah berakhir setelah dilaksanakannya Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 25 Februari 2022.

Dalam forum tersebut, seluruh saham milik almarhum dialihkan kepada Djohan melalui Eddy Gunawan yang bertindak sebagai penerima kuasa resmi. Selain itu, almarhum juga disebut telah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai direktur perseroan.

“Dengan selesainya proses peralihan saham tersebut, maka secara hukum almarhum Wei Ming Cheng tidak lagi memiliki saham pada PT Hasil Karya,” jelas kuasa hukum.

Pihak tergugat menyoroti munculnya keberatan dari ahli waris yang baru disampaikan setelah almarhum meninggal dunia. Gugatan tersebut didasarkan pada alasan tidak adanya persetujuan keluarga serta klaim tidak pernah menerima dividen.

Kuasa hukum tergugat menyayangkan langkah tersebut dan menilai keberatan seharusnya disampaikan sejak awal.

“Ibarat balas air susu dengan air tuba, keberatan baru diajukan setelah almarhum meninggal dunia. Padahal apabila keberatan disampaikan saat almarhum masih hidup, persoalan ini kemungkinan tidak akan berkembang menjadi sengketa hukum seperti sekarang,” tegasnya.

Lebih lanjut, pihak tergugat mengungkap bahwa persoalan ini sebelumnya telah dilaporkan ke Polda Jawa Timur pada Maret 2023. Namun, laporan tersebut telah dihentikan penyelidikannya pada akhir tahun yang sama.

“Penghentian penyelidikan tersebut menunjukkan bahwa persoalan ini sebelumnya sudah pernah diuji dalam ranah hukum pidana,” tambah kuasa hukum.

Meski berpolemik, pihak tergugat memastikan akan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Surabaya. Mereka juga menyatakan siap mengikuti seluruh tahapan persidangan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami selaku kuasa hukum Eddy Gunawan, Djohan, dan PT Hasil Karya akan menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan serta mengikuti tahapan persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan berdasarkan fakta yang ada,” pungkasnya.

Belum ada komentar