Gerak Cepat Polres Pelabuhan Tanjung Perak: Pelaku Pelecehan Remaja di Surabaya Ditangkap Warga

Foto: petugas polisi sedang mengamankan tersangka kasus pelecehan di Surabaya.
beritakeadilan.com,

SURABAYA, JAWA TIMUR – Kepolisian Resort (Polres) Pelabuhan Tanjung Perak menunjukkan kinerja tegas dan responsif dalam menangani kasus kekerasan seksual. Seorang pria berinisial HS (30), warga Surabaya, kini harus meringkuk di balik jeruji besi setelah tertangkap tangan melakukan aksi pelecehan terhadap seorang remaja berusia 17 tahun.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena terjadi di area publik yang ramai, yakni di kawasan Jalan Bulak Banteng Lor, Surabaya. Penanganan intensif segera dilakukan oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak untuk memastikan keadilan bagi korban.

Berdasarkan keterangan resmi dari Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu Suroto, yang mewakili Kasatreskrim AKP M Prasetyo, insiden bermula ketika korban sebut saja Melati (nama samaran) sedang berdiri di pinggir jalan depan sebuah konter telepon seluler. Saat itu, korban tengah bersiap untuk menyeberang jalan.

Di momen yang sama, tersangka HS terlihat melintas mengayuh sepeda angin. Melihat kondisi korban yang sedang sendirian, niat buruk tersangka langsung muncul. Tanpa peringatan, HS mendekati korban dan secara tiba-tiba meremas bagian sensitif tubuh remaja tersebut.

“Tersangka kemudian mendekati korban yang hendak menyeberang dan mendadak meremas bagian sensitif korban,” ujar Iptu Suroto, Selasa (21/7).

Aksi brutal tersebut tentu saja membuat korban terkejut dan trauma. Melati langsung berteriak histeris meminta pertolongan kepada warga sekitar. Teriakan korban memicu kepanikan pada diri tersangka, yang kemudian berusaha kabur menggunakan sepedanya untuk menghindari amukan massa.

Namun, kesadaran sosial warga setempat terbukti tinggi. Upaya pelarian HS berhasil digagalkan oleh warga yang sigap mengejar dan menghadang jalur kaburnya.

“Tersangka berhasil diamankan saat hendak kabur. Selanjutnya diserahkan ke kami,” tegas Suroto.

Setelah diamankan oleh warga, tersangka segera diserahkan kepada pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.

Kasus ini menegaskan komitmen Polres Pelabuhan Tanjung Perak dalam memberantas tindak pidana yang melanggar kesusilaan, khususnya yang menargetkan perempuan dan anak. Dengan ditanganinya kasus ini oleh Unit PPA, diharapkan proses investigasi dapat berjalan transparan dan korban mendapatkan pendampingan psikologis serta hukum yang memadai.

Masyarakat diimbau untuk tetap waspada terhadap lingkungan sekitar dan tidak ragu untuk melaporkan atau membantu jika melihat adanya tindakan mencurigakan atau pelecehan di ruang publik. Kerja sama antara aparat penegak hukum dan kewaspadaan masyarakat adalah kunci utama dalam menciptakan rasa aman di Kota Surabaya.

Hingga berita ini diturunkan, tersangka HS masih ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut terkait pasal pelanggaran kesusilaan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Belum ada komentar