MADIUN, JAWA TIMUR – Dua buruh proyek, Budi Santoso alias Bakpao dan Nanang Sugianto alias Bontex, menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Madiun setelah didakwa terlibat dalam perkara tindak pidana narkotika. Keduanya didakwa melakukan permufakatan jahat untuk membeli, menguasai, hingga menggunakan narkotika jenis sabu.
Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 43/Pid.Sus/2026/PN Mad dan ditangani Jaksa Penuntut Umum Rosleily Purba, SH. Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Madiun, sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan digelar pada 16 Juli 2026, sedangkan sidang lanjutan dengan agenda pembuktian dari jaksa dijadwalkan pada 23 Juli 2026.
Dalam surat dakwaan disebutkan, peristiwa bermula pada 5 Mei 2026 ketika kedua terdakwa yang bekerja sebagai buruh proyek sepakat membeli sabu secara patungan. Masing-masing menyetor Rp250 ribu sehingga terkumpul Rp500 ribu untuk membeli satu paket sabu.
Transaksi dilakukan melalui aplikasi WhatsApp dengan seseorang bernama Kurniawan yang hingga kini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO). Pembayaran dilakukan menggunakan aplikasi DANA, kemudian penjual mengirimkan lokasi pengambilan barang melalui fitur share location di wilayah Kabupaten Jombang.

Malam itu, kedua terdakwa berangkat menggunakan bus menuju Jombang. Setelah menemukan paket sabu yang disembunyikan di dalam bungkus rokok di bawah sebuah pot sesuai petunjuk lokasi, keduanya membawa barang tersebut ke rumah orang tua terdakwa pertama. Sebagian isi paket sabu kemudian dikonsumsi bersama.
Usai dari Jombang, kedua terdakwa kembali ke Kota Madiun menggunakan bus. Pada Rabu dini hari, 6 Mei 2026 sekitar pukul 03.00 WIB, keduanya dihentikan Tim Satresnarkoba Polres Madiun Kota saat patroli di Jalan Keningar, Kecamatan Manguharjo.
Saat hendak diamankan, terdakwa Nanang sempat berusaha melarikan diri, namun berhasil ditangkap setelah dikejar petugas.
Dari hasil penggeledahan ditemukan satu klip plastik berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat bersih sekitar 0,26 gram yang disimpan di saku celana terdakwa Budi. Polisi juga mengamankan dua unit telepon seluler yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi narkotika.
Hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur menyatakan barang bukti tersebut positif mengandung metamfetamin yang termasuk Narkotika Golongan I sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain itu, hasil pemeriksaan urine terhadap kedua terdakwa juga menunjukkan hasil positif mengandung metamfetamin.
Dalam dakwaan disebutkan pula bahwa kedua terdakwa mengaku pernah membeli sabu dengan pola yang sama beberapa hari sebelumnya dan menggunakan barang tersebut secara bersama-sama dengan alasan untuk meningkatkan stamina saat bekerja sebagai buruh proyek.
Atas perbuatannya, kedua terdakwa didakwa secara alternatif oleh Jaksa Penuntut Umum.
Dakwaan primer menggunakan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika mengenai permufakatan jahat dalam jual beli narkotika.
Selain itu, jaksa juga mengajukan dakwaan subsidair terkait kepemilikan atau penguasaan narkotika serta dakwaan lebih subsidair mengenai penyalahgunaan narkotika bagi diri sendiri sebagaimana ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Hingga kini perkara masih bergulir di Pengadilan Negeri Madiun dan belum memasuki tahap pembacaan tuntutan. Seluruh uraian dalam surat dakwaan merupakan dalil Jaksa Penuntut Umum yang masih harus dibuktikan dalam persidangan. Putusan akhir mengenai bersalah atau tidaknya para terdakwa menjadi kewenangan majelis hakim.

Belum ada komentar