SURABAYA, JAWA TIMUR – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menetapkan mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PD TS KBS), Choirul Anwar (CA), sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan Kebun Binatang Surabaya (KBS) periode 2016–2024. Penetapan tersangka dilakukan pada Selasa (21/7/2026).
Penyidik menduga CA menyalahgunakan anggaran operasional perusahaan daerah sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp10,2 miliar. Dugaan penyimpangan tersebut juga disebut berdampak pada menurunnya kualitas perawatan satwa dan fasilitas di Kebun Binatang Surabaya.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jawa Timur, I Gede Punia, mengatakan CA diduga menggunakan kewenangannya selama menjabat Direktur Utama untuk mengeluarkan anggaran perusahaan yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
“Pada malam ini kami menetapkan satu orang tersangka atas nama inisial CA selaku Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya,” kata I Gede Punia di Kantor Kejati Jatim, Surabaya.

Menurut penyidik, tersangka memerintahkan staf keuangan pada Departemen Accounting and Finance mengeluarkan dana perusahaan, kemudian membuat laporan pertanggungjawaban seolah-olah dana tersebut digunakan untuk kebutuhan operasional.
“CA secara melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan telah menggunakan uang anggaran PD TS KBS guna pengeluaran yang tidak sesuai dengan peruntukannya dan/atau fiktif, serta kepentingan pribadi,” ujarnya.
Dalam proses penyidikan, Kejati Jatim bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Timur menghitung sementara nilai kerugian keuangan negara mencapai Rp10.209.664.735,60.
“Kerugian keuangan negara berdasarkan hasil perhitungan sementara dengan BPKP Provinsi Jawa Timur kurang lebih sebesar Rp10,2 miliar,” ungkap Punia.
Dari jumlah tersebut, sekitar Rp7,4 miliar diduga digunakan untuk kepentingan pribadi oleh tersangka.
“Dari sekitar Rp10 miliar ini, ada sekitar Rp7,4 miliar dipergunakan untuk kepentingan pribadi,” tambahnya.
Kejati Jatim menilai dugaan penyalahgunaan anggaran tersebut tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak langsung terhadap operasional Kebun Binatang Surabaya.
Dana yang seharusnya digunakan untuk perawatan satwa, pengadaan pakan, serta pemeliharaan fasilitas diduga dialihkan sehingga menghambat pengembangan kebun binatang.
“Selain merugikan keuangan negara, ini membuat wahana Kebun Binatang Surabaya menjadi tidak berkembang. Fasilitas tidak terawat dengan baik, kotor, rusak, kemudian hewan-hewan juga berdampak pada kurang sehat, kurus, cenderung mati, dan tidak terdapat perawatan yang baik. Salah satu modusnya adalah terkait pakan binatang,” jelas Punia.
Penyidik juga menemukan adanya pengurangan penggunaan anggaran pakan satwa yang tidak sesuai dengan laporan pertanggungjawaban.
“Faktanya ada dikurangi. Artinya pertanggungjawabannya itu ada, tapi tidak dibuat dengan sebenarnya,” tegasnya.
Atas perbuatannya, Choirul Anwar dijerat Pasal 603 atau subsidair Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, CA langsung ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Surabaya Cabang Kejati Jawa Timur selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
“Saat ini tersangka langsung kami tahan di Rutan Kelas 1 Surabaya cabang Kejati Jatim hingga 20 hari ke depan untuk pemeriksaan lanjutan,” pungkas I Gede Punia.

Belum ada komentar