Rodiyah Laporkan Dugaan Penganiayaan dan Ancaman Membawa Anak ke Polrestabes Surabaya

Foto: Seorang perempuan Rodiyah asal Bondowoso melaporkan dugaan penganiayaan dan ancaman membawa anak di Polrestabes Surabaya.
beritakeadilan.com,

SURABAYA, JAWA TIMUR – Seorang perempuan bernama Rodiyah, warga asal Bondowoso yang bekerja dan tinggal di Surabaya, melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan serta dugaan ancaman membawa anak yang berada dalam pengasuhan sah ke Polrestabes Surabaya.

Laporan pertama tercatat dengan nomor TBL/B/727/IV/2026/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur dan dibuat pada 3 April 2026 sekitar pukul 14.30 WIB.

Tidak berhenti di situ, Rodiyah kembali mendatangi Polrestabes Surabaya pada 24 Mei 2026 pukul 21.15 WIB untuk membuat laporan lanjutan dengan nomor LPM/624/V/2026/SPKT/Polrestabes Surabaya.

Berdasarkan keterangan pelapor, peristiwa yang dilaporkan terjadi pada 2 April 2026 sekitar pukul 20.19 WIB di rumah kontrakan yang ditempatinya di kawasan Jalan Mojo IV Gang IV-A, Surabaya.

Dalam laporannya, Rodiyah menyebut adanya dugaan tindakan penganiayaan yang kemudian disertai dugaan ancaman membawa atau melarikan anak terkait persoalan pengasuhan.

Pihak yang dilaporkan diketahui berinisial N.S., seorang laki-laki yang berdomisili di Kabupaten Pamekasan.

Rodiyah mengaku kembali membuat laporan karena berharap ada tindak lanjut dari aparat penegak hukum atas perkara yang menurutnya berdampak terhadap rasa aman dirinya dan anak.

“Saya berharap Kasat Reskrim dan Kapolrestabes segera mengambil langkah sesuai hukum yang berlaku agar persoalan ini tidak berlarut dan tidak menimbulkan korban berikutnya,” ujar Rodiyah kepada media.

Hingga berita ini ditulis, laporan tersebut telah diterima pihak SPKT Polrestabes Surabaya dan masih dalam tahapan proses sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Belum ada keterangan resmi dari pihak terlapor terkait laporan tersebut. Karena itu, seluruh materi yang disampaikan dalam pemberitaan ini merupakan keterangan dari pihak pelapor dan masih menunggu hasil penyelidikan serta pendalaman dari aparat kepolisian.

Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut dugaan kekerasan sekaligus persoalan perlindungan anak yang penanganannya memerlukan kehati-hatian, pembuktian, dan proses hukum secara objektif.

Belum ada komentar