Residivis Kasus Sabu Kembali Diadili, Eko Priyanto Didakwa Miliki Sabu 0,25 Gram

Foto: Ilustrasi
beritakeadilan.com,

MADIUN, JAWA TIMUR – Residivis kasus narkotika kembali harus berhadapan dengan meja hijau. Eko Priyanto bin almarhum Sugianto menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Madiun dalam perkara dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 0,25 gram.

Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 48/Pid.Sus/2026/PN Mad setelah dilimpahkan Kejaksaan Negeri Kota Madiun pada 28 Juli 2026. Sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan digelar pada Selasa (4/8/2026) di Ruang Sidang Cakra.

Jaksa Penuntut Umum Asep Maulana, S.H., membacakan dakwaan yang menyebut terdakwa diduga memperoleh sabu melalui transaksi yang dilakukan menggunakan aplikasi Telegram.

Dalam surat dakwaan dijelaskan, komunikasi antara terdakwa dengan penjual bermula pada awal Mei 2026 setelah terdakwa menerima pesan dari akun Telegram bernama @chimorygrape yang menawarkan pembelian sabu.

Foto
Foto

Selanjutnya terdakwa beberapa kali memesan sabu dengan cara mentransfer pembayaran melalui aplikasi DANA ke rekening Bank OCBC atas nama AGA SURYA. Berdasarkan dakwaan, terdakwa melakukan pembelian sabu sebanyak beberapa kali, masing-masing seberat 1 gram, 1 gram, 0,40 gram, hingga terakhir 0,25 gram pada 14 Mei 2026.

Barang tersebut diambil melalui sistem ranjau, yakni mengambil paket di lokasi yang telah ditentukan dan dikirimkan melalui foto beserta titik pengambilan.

Masih dalam dakwaan, setelah mengambil paket sabu seberat 0,25 gram di kawasan Jalan Dieng, Kecamatan Manguharjo, terdakwa menuju area Pemakaman Umum Sobrah di Jalan Kutilang, Kota Madiun.

Saat berada di lokasi tersebut, terdakwa didatangi anggota Satresnarkoba Polres Madiun Kota yang kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat netto sekitar 0,25 gram, satu unit telepon seluler OPPO A57, serta satu buah pipet kaca yang belum digunakan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur Nomor 04430/NNF/2026 tertanggal 2 Juni 2026, barang bukti tersebut dinyatakan positif mengandung metamfetamina yang termasuk Narkotika Golongan I.

Dalam dakwaan juga disebutkan bahwa terdakwa mengaku membeli sabu tersebut untuk dikonsumsi sendiri sebagai “doping” dan tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.

Jaksa juga mengungkap bahwa Eko Priyanto merupakan residivis perkara narkotika. Sebelumnya, terdakwa pernah dijatuhi pidana penjara selama enam tahun beserta pidana denda Rp1 miliar subsidair enam bulan penjara dalam perkara narkotika di wilayah hukum Kota Madiun.

Atas perbuatannya, terdakwa didakwa secara alternatif.

Pada dakwaan pertama, jaksa menjerat terdakwa dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Sebagai dakwaan alternatif, terdakwa juga didakwa melanggar Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Majelis hakim selanjutnya menjadwalkan sidang lanjutan dengan agenda pembuktian dari Penuntut Umum pada Selasa, 11 Agustus 2026 di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Madiun.

Belum ada komentar