KABUPATEN BLITAR, JAWA TIMUR-Peta hukum peradilan agama di Blitar bergejolak setelah Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Surabaya membatalkan secara total Putusan Pengadilan Agama (PA) Blitar Nomor 3642/Pdt.G/2025/PA.BL. Hal itu tidak lepas dari peran serta Advokat Dwi Heri Mustika, S.H.,M.H, Muhamad Arfan, S.H dan Bagus Catur Setiawan, S.H kuasa hukum Karmi Binti Mad Djais.
Dalam putusan tingkat banding Nomor 319/Pdt.G/2026/PTA.Sby yang kini resmi berkekuatan hukum tetap (Inkracht van Gewijsde) per 6 Agustus 2026, majelis hakim mengadili sendiri dan menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (NO). Status inkracht terwujud lantaran Tergugat, Ernawati Binti Misdi asal Sumberpucung, Malang, tidak mengajukan kasasi. Pihak Penggugat, Karmi Binti Mad Djais (62) melalui kuasa hukumnya Advokat Dwi Heri Mustika, S.H., M.H. yang berkantor di Jalan Wonorejo Selatan Baru 64 A, Surabaya menegaskan bakal segera melayangkan gugatan baru.

Awal Mula Sengketa Gono Gini Antar Ahli WarisAkar konflik hukum ini berawal dari tuntutan pembagian separuh aset berupa tujuh bidang tanah sertifikat (SHM) di Kabupaten Blitar yang didapat selama masa pernikahan Karmi bersama almarhum Dariyanto Bin Karnadi periode 1993–2014. Karmi menuntut hak keperdataannya terhadap Ernawati selaku istri kedua almarhum mantan suaminya. Untuk memperjuangkan hak atas aset bersama tersebut, tim kuasa hukum Penggugat mendaftarkan gugatan resmi dengan turut melibatkan sejumlah instansi pemerintah daerah, termasuk Kantor Pertanahan Kabupaten Blitar dan KUA Kecamatan Sumberpucung sebagai pihak turut terbanding.
Cacat Formil Kuasa Menyebab Perkara Gono Gini Berubah. Dinamika persidangan tingkat banding mengungkap koreksi mendasar terhadap proses peradilan di tingkat pertama. Majelis Hakim PTA Surabaya yang dipimpin Sulhan, S.H., M.Hum. membatalkan vonis PA Blitar setelah menemukan bahwa Surat Kuasa Khusus Penggugat cacat formil. Dikarenakan Penggugat terbukti tidak bisa membaca dan menulis (buta huruf), pembubuhan cap jempol pada surat kuasa di bawah tangan wajib melalui prosedur legalisasi (waarmaking) di hadapan pejabat berwenang sesuai Pasal 1874a KUHPerdata jo. Staatsblad 1916 Nomor 46. Akibat absennya syarat administrasi ini, PTA Surabaya mengesampingkan materi pokok perkara dan memutus gugatan Penggugat tidak dapat diterima (NO).
Langkah Hukum Baru Perkara Gono Gini Usai Inkrah, secara hukum acara perdata, putusan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) hanya menghentikan gugatan akibat cacat formil tanpa mematikan hak substansial Penggugat atas objek perkara.
Advokat Dwi Heri Mustika, S.H., M.H yang dikenal Ketua Komisi Media dan Publikasi Badan Pengurus Wilayah Persatuan Advokat Indonesia (BPW PERADIN) Jawa Timur (Jatim) menyampaikan kritik atas kejanggalan putusan PA Blitar yang sebelumnya justru memutus menolak gugatan tanpa mempertimbangkan fakta buta huruf Penggugat serta kesaksian para saksi yang memaparkan riwayat harta secara terang benderang. “Jelas-jelas bahwa klien kami buta huruf, namun hal ini tidak dipertimbangkan oleh Majelis Hakim PA Blitar,” tegas Dwi. Pihaknya memastikan status inkracht per 7 Agustus 2026 menjadi momentum untuk segera menggugat kembali dengan melengkapi seluruh prosedur formil yang disyaratkan.

Belum ada komentar