Proyek PT Karunia Indah Mentari Disatroni Polisi, Diduga Gunakan Bio Solar Subsidi

Proyek PT Karunia Indah Mentari Disatroni Polisi, Diduga Gunakan Bio Solar Subsidi
beritakeadilan.com,

KABUPATEN TANGERANG, BANTEN – Polsek Pagedangan menyelidiki dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar di area proyek milik PT Karunia Indah Mentari, Kampung Kadu Sirung, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Banten, Senin (21/9/2026). Dalam pengoperasian di lapangan, aparat mengamankan belasan wadah penampungan BBM non-industri yang disinyalir disalurkan secara ilegal ke sektor komersial.

Pengungkapan kasus ini bermula dari pemantauan lapangan oleh tim awak media yang mendapati aktivitas mencurigakan di area proyek. Sebuah kendaraan niaga Daihatsu Grand Max hitam bernomor polisi B 1067 BYJ ditemukan terparkir di lokasi. Saat diperiksa, kendaraan tersebut memuat 13 jerigen dan satu kempu (intermediate bulk container) yang terisi cairan diduga kuat Bio Solar bersubsidi.

Guna memastikan legalitas dokumen pengadaan serta peruntukan bahan bakar tersebut, temuan ini langsung dilaporkan ke aparat kepolisian melalui layanan Call Center 110. Personel Polsek Pagedangan yang tiba di lokasi segera melakukan penelusuran awal dan meminta pengelola proyek menghadirkan penanggung jawab armada pengangkut tersebut.

Tak lama berselang, seorang pria bernama Kiki mendatangi lokasi. Di hadapan petugas dan awak media, Kiki mengonfirmasi keterlibatannya sebagai pengangkut sekaligus penanggung jawab operasional proyek bersama rekannya.

“Saya Kiki, selaku sopir pengiriman solar ini sekaligus penanggung jawab di proyek ini. Ada juga rekan saya, Yanto,” kata Kiki di lokasi kejadian.

Petugas kemudian menyita unit kendaraan beserta seluruh barang bukti dan membawanya ke Markas Polsek Pagedangan. Selain menyita barang bukti, polisi juga mengamankan pengemudi untuk menjalani pemeriksaan mendalam guna membongkar rantai pasok (supply chain) serta modus akuisisi BBM bersubsidi tersebut.

Dugaan infiltrasi BBM bersubsidi ke sektor industri komersial menjadi sorotan serius karena menyalahi alokasi kuota negara yang diperuntukkan bagi masyarakat berpendapatan rendah dan sektor usaha mikro. Penyimpangan alokasi ini secara normatif mengindikasikan tindak pidana niaga BBM tanpa izin sah.

Secara hukum, praktik penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang. Pelanggaran terhadap ketentuan ini diancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Hingga berita ini diturunkan, proses pemeriksaan di Polsek Pagedangan masih berjalan. Pihak manajemen PT Karunia Indah Mentari belum memberikan keterangan resmi maupun konfirmasi perihal asal-usul Bio Solar tersebut dan legalitas pengadaannya dalam proyek operasional mereka.

Belum ada komentar