Dua Pelaku Baru Dibekuk, Polisi Ungkap Peran Pengawas Korban dalam Kasus Penculikan dan Pemerasan di Surabaya

Foto: Satreskrim Polrestabes Surabaya menunjukkan barang bukti dalam pengungkapan kasus penculikan dan pemerasan yang melibatkan penyekapan korban di Blora, Jawa Tengah.
beritakeadilan.com,

SURABAYA, JAWA TIMUR – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Surabaya kembali mengembangkan kasus dugaan penculikan, penyekapan, dan pemerasan yang sebelumnya telah menjerat dua pelaku utama. Dari hasil penyidikan lanjutan, polisi berhasil mengamankan dua tersangka baru yang diduga memiliki peran penting dalam menyembunyikan serta mengawasi korban selama masa penyekapan.

Kedua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial A.J.S. (31) dan U.M.T.S. (38), warga Kecamatan Kedungtuban, Kabupaten Blora, Jawa Tengah. Keduanya diduga membantu pelaku utama menjalankan skenario yang dirancang untuk menekan dan memeras keluarga korban.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Edy Herwiyanto, menjelaskan bahwa penangkapan kedua tersangka merupakan hasil pengembangan dari perkara yang sebelumnya menjerat tersangka L.A. dan N. dalam kasus penculikan, penipuan, hingga penggelapan.

“Bermula ketika korban berinisial K.C., warga Tambaksari, Surabaya, disekap dan disembunyikan di kontrakan yang berada di Perumahan Graha Cepu Indah Blok B, Blora, Jawa Tengah,” tutur AKBP Edy Herwiyanto kepada wartawan, Senin (1/6/2026).

Menurutnya, selama berada di lokasi tersebut korban tidak memiliki akses untuk berkomunikasi dengan pihak luar. Aktivitas korban juga dibatasi secara ketat dan tidak diperbolehkan keluar rumah secara bebas.

“Korban tidak memiliki akses komunikasi dengan dunia luar dan pintu rumah dalam kondisi terkunci dari luar,” ungkapnya.

Dari hasil pemeriksaan, penyidik menemukan fakta bahwa penculikan tersebut dilakukan atas arahan tersangka utama L.A. dengan melibatkan A.J.S. dan U.M.T.S. sebagai pihak yang bertugas mengawasi korban selama masa penyembunyian.

Kedua tersangka disebut menerima imbalan untuk menjaga korban sekaligus memenuhi kebutuhan sehari-hari selama berada di rumah kontrakan.

“Penculikan tersebut dilakukan atas arahan dari tersangka utama L.A. dengan melibatkan A.J.S. dan U.M.T.S. yang mendapat imbalan untuk membantu mengawasi serta memenuhi kebutuhan sehari-hari korban selama masa penyembunyian,” kata AKBP Edy.

Temuan tersebut memperkuat dugaan bahwa aksi yang dilakukan para pelaku telah direncanakan secara matang dan berlangsung dalam kurun waktu tertentu.

Tidak hanya berperan sebagai pengawas korban, kedua tersangka juga diduga ikut terlibat dalam skenario yang disusun pelaku utama untuk menekan keluarga korban.

Dalam skenario tersebut, tersangka L.A. berpura-pura menjadi penagih utang yang mengklaim anak korban memiliki kewajiban finansial yang harus segera diselesaikan.

“Modus tersebut digunakan untuk memberikan tekanan psikologis kepada keluarga korban agar segera melakukan pembayaran,” jelas AKBP Edy.

Untuk memperkuat cerita yang dibangun, korban bahkan sempat dipindahkan dan disekap di sebuah hotel di Kota Semarang sebelum kembali disembunyikan.

“Bahkan dalam prosesnya, korban sempat dibawa dan disekap di sebuah hotel di Kota Semarang sebagai bagian dari upaya memperkuat skenario yang telah dirancang,” tambahnya.

Dalam penangkapan kedua tersangka, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk mendukung pelaksanaan aksi kejahatan tersebut.

Barang bukti yang disita antara lain satu unit telepon seluler Realme C35 warna hijau metalik milik U.M.T.S. dan satu unit telepon seluler Infinix Smart 20 warna oranye milik A.J.S.

Perangkat komunikasi tersebut saat ini tengah dianalisis penyidik guna mengungkap pola komunikasi antarpelaku serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, polisi meyakini bahwa tersangka L.A. merupakan sosok yang berperan sebagai pengendali sekaligus perancang utama seluruh rangkaian tindak pidana tersebut.

Karena itu, Satreskrim Polrestabes Surabaya masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap secara menyeluruh jaringan dan peran masing-masing pihak yang terlibat.

“Kami masih terus mendalami keterlibatan pihak lain serta mengungkap seluruh rangkaian peristiwa secara menyeluruh,” tegas AKBP Edy Herwiyanto.

Penyidik memastikan proses pengembangan kasus masih berlangsung dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain yang akan dimintai pertanggungjawaban hukum dalam perkara penculikan, penyekapan, dan dugaan pemerasan tersebut.

Belum ada komentar