Modus Belanja Receh, Polres Tuban Bongkar Peredaran Uang Palsu di Pasar Wage

Foto: Satreskrim Polres Tuban menunjukkan barang bukti uang palsu pecahan Rp100 ribu hasil pengungkapan kasus di Pasar Wage Grabagan Tuban.
beritakeadilan.com,

TUBAN, JAWA TIMUR – Satreskrim Polres Tuban Polda Jatim berhasil mengungkap kasus peredaran uang palsu yang beredar di wilayah Pasar Wage, Desa Grabagan, Kecamatan Grabagan, Kabupaten Tuban. Dalam pengungkapan tersebut, Polisi mengamankan tiga pelaku yang diduga terlibat dalam jaringan pengedar uang palsu pecahan Rp100 ribu.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial WTM (44) dan SLM (38), dua perempuan asal Kecamatan Semanding, serta WTO (50), seorang laki-laki asal Kecamatan Tuban.

Kasat Reskrim Polres Tuban, Bobby Wirawan Wicaksono Elsam menjelaskan, kasus tersebut terungkap setelah seorang pedagang melaporkan menerima uang palsu pecahan Rp100 ribu dari tersangka WTM saat bertransaksi di pasar.

Dari hasil penyelidikan, diketahui tersangka WTM datang ke Pasar Wage dengan membawa uang pecahan Rp100 ribu yang diduga palsu senilai Rp3 juta.

“Modusnya pelaku membelanjakan uang palsu tersebut kepada para pedagang pasar dengan nominal belanja kecil sekitar Rp10 ribu hingga Rp20 ribu rupiah,” terang AKP Bobby, Kamis (7/5/2026).

Dengan cara tersebut, pelaku mendapatkan uang kembalian asli dari para pedagang sehingga uang palsu dapat beredar tanpa menimbulkan kecurigaan.

Saat menjalani pemeriksaan, WTM mengaku telah mengedarkan uang palsu di Pasar Wage atas perintah tersangka SLM.

“Sementara baru diedarkan di Pasar Wage,” ujar AKP Bobby.

Berbekal pengakuan tersebut, petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka SLM di kediamannya.

Kepada penyidik, SLM mengakui uang palsu tersebut adalah miliknya dan dirinya yang memerintahkan WTM untuk mengedarkannya di pasar tradisional.

Tak berhenti di situ, SLM juga mengungkap bahwa uang palsu itu diperoleh dari tersangka WTO.

Unit Pidum Satreskrim Polres Tuban kemudian kembali melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan WTO.

Dari hasil pemeriksaan, WTO mengaku memperoleh uang palsu pecahan Rp100 ribu dengan cara membeli secara online melalui akun media sosial. Ia menukarkan uang asli sebesar Rp2 juta untuk mendapatkan uang palsu senilai Rp7 juta melalui sistem transfer.

Saat ini ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satreskrim Polres Tuban guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat sebagai pembuat maupun pengedar uang palsu melalui platform media sosial.

Dari tangan para pelaku, Polisi berhasil mengamankan 23 lembar uang pecahan Rp100 ribu yang diduga palsu.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 26 ayat (3) Jo Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang atau Pasal 375 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

“Dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun,” tegas AKP Bobby.

Dalam kesempatan itu, AKP Bobby juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat melakukan transaksi tunai dengan menerapkan metode 3D, yakni dilihat, diraba, dan diterawang untuk memastikan keaslian uang rupiah.

“Apabila masyarakat menemukan uang yang diduga palsu, jangan dibelanjakan kembali. Segera tolak secara halus, minta penggantian saat transaksi berlangsung, kemudian laporkan ke bank atau kantor polisi terdekat agar segera ditindaklanjuti,” pungkas AKP Bobby Wirawan Wicaksono Elsam.

Belum ada komentar