KABUPATEN TOBA, SUMATERA UTARA – Tim Drugs Wolfa Satresnarkoba Polres Toba membekuk seorang residivis kasus narkotika berinisial HRH (36) di kawasan Balige, Kabupaten Toba. Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita tiga paket kecil diduga sabu dengan berat bruto 1,28 gram.
HRH, warga Jalan Ds GHM Balige, Kelurahan Balige I, Kecamatan Balige, diamankan sekitar pukul 21.40 WIB, Senin (3/8/2026). Penangkapan berlangsung di pinggir Jalan Baruara menuju By-Pass Tambunan, Desa Tambunan Sunge, Kecamatan Balige.
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti Kasatresnarkoba Polres Toba Iptu Tri Pranata Purba bersama Tim Drugs Wolfa melalui penyelidikan di lapangan.
Dari pemeriksaan terhadap telepon seluler OPPO A79 milik HRH, petugas menemukan percakapan WhatsApp yang mengarah pada pembelian sabu. Polisi juga menemukan foto sebuah bungkus rokok Sampoerna yang diletakkan di bawah tiang listrik di sekitar Jalan Baruara menuju By-Pass Balige.
Berbekal foto tersebut, petugas membawa HRH ke lokasi yang dimaksud. Di hadapan pelaku, polisi kemudian membuka bungkus rokok Sampoerna dan menemukan satu plastik klip berukuran besar yang berisi tiga paket plastik klip kecil diduga sabu.
Selain tiga paket sabu dengan berat bruto 1,28 gram, polisi turut mengamankan satu plastik klip besar yang masih baru, satu bungkus rokok Sampoerna serta satu unit telepon seluler OPPO A79 warna abu-abu.
Dalam pemeriksaan awal, HRH mengakui paket tersebut merupakan narkotika jenis sabu yang dipesannya dari seorang bandar melalui komunikasi TikTok dengan akun bernama Venezuela. Polisi menduga paket itu dipesan untuk kembali diedarkan.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas juga mengamankan seorang pria berinisial DGTH yang disebut sebagai pengguna narkoba. Polisi menyebut DGTH diperintahkan HRH untuk mengambil bungkus rokok berisi paket sabu tersebut. Namun, DGTH menolak dan belum sempat menyentuh maupun mengambil paket tersebut.
Hasil tes urine menunjukkan HRH dan DGTH positif mengandung metamfetamina. Polisi juga memastikan HRH merupakan residivis dalam perkara narkotika.
Kapolres Toba AKBP Vinsensius Jimmy Parapaga, S.I.K., melalui Kasatresnarkoba Iptu Tri Pranata Purba, S.Sos., MH., menyampaikan keterangan pengungkapan tersebut pada Minggu (9/8/2026).
“Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang berkaitan dengan pelaku,” kata Tri Pranata.
Kedua pria tersebut bersama seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolres Toba untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Satresnarkoba Polres Toba juga masih mengembangkan kasus tersebut untuk menelusuri pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika.
Tri Pranata menegaskan, Polres Toba berkomitmen menindak tegas peredaran narkotika sekaligus mengajak masyarakat aktif memberikan informasi kepada kepolisian untuk membantu menciptakan Kabupaten Toba yang aman dan bebas dari penyalahgunaan narkoba.

Belum ada komentar