Dirut PT BPI Ajukan Eksepsi, Sebut Perkara Wire Rope Tanpa SNI Lebih Tepat Diselesaikan Secara Administratif

Foto: Sidang eksepsi Direktur Utama PT Bentang Persada Internusa Santoso Utomo Tjioe di Pengadilan Negeri Surabaya terkait perkara wire rope tanpa SPPT SNI
beritakeadilan.com,

SURABAYA, JAWA TIMUR – Direktur Utama PT Bentang Persada Internusa (BPI), Santoso Utomo Tjioe, melalui tim kuasa hukumnya mengajukan eksepsi atau nota keberatan terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan memperdagangkan tali kawat baja atau wire rope tanpa memiliki Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT SNI).

Eksepsi tersebut disampaikan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (10/8/2026). Tim kuasa hukum Santoso dipimpin Edward Raimond.

Salah satu poin utama yang disampaikan dalam eksepsi berkaitan dengan tidak adanya mens rea atau niat jahat dari terdakwa. Kuasa hukum menilai perkara yang menjerat Santoso lebih berkaitan dengan persoalan bisnis dan administratif dibandingkan tindak pidana.

Edward Raimond menegaskan, kliennya tidak memiliki niat untuk melakukan pelanggaran hukum. Menurutnya, apabila terdapat persoalan dalam pemenuhan aspek administratif terkait SNI, semestinya penyelesaian dilakukan melalui mekanisme pembinaan dan perbaikan kepatuhan.

“Klien kami tidak memiliki mens rea atau niat jahat. Apabila terdapat kekeliruan administratif, penyelesaiannya seyogianya mengedepankan pembinaan dan perbaikan kepatuhan, bukan serta-merta menggunakan instrumen hukum pidana. Pendekatan seperti itulah yang lebih mencerminkan kepastian hukum sekaligus memberikan ruang bagi pelaku usaha yang beritikad baik untuk melakukan perbaikan,” ujar Edward usai persidangan.

Foto: Sidang eksepsi Direktur Utama PT Bentang Persada Internusa Santoso Utomo Tjioe di Pengadilan Negeri Surabaya terkait perkara wire rope tanpa SPPT SNI
Foto: Sidang eksepsi Direktur Utama PT Bentang Persada Internusa Santoso Utomo Tjioe di Pengadilan Negeri Surabaya terkait perkara wire rope tanpa SPPT SNI

Edward menjelaskan, Santoso tidak mengetahui bahwa kewajiban sertifikasi SNI harus melekat pada produk dengan merek yang diperdagangkan.

Selama ini, kata dia, terdakwa beranggapan produk wire rope yang dipasarkan telah memenuhi ketentuan SNI karena produk tersebut sebelumnya berasal dari barang yang telah memiliki sertifikasi.

“Ketidaktahuan klien kami terhadap aspek administratif tersebut tidak patut dijadikan dasar pemidanaan. Jika memang terdapat kekeliruan, seharusnya cukup diselesaikan melalui mekanisme administratif,” katanya.

Atas dasar itu, tim kuasa hukum berharap majelis hakim dapat mengabulkan eksepsi yang diajukan. Edward menilai perkara tersebut lebih tepat ditempatkan sebagai persoalan administratif yang dapat diselesaikan melalui pembinaan dan penyempurnaan kepatuhan.

“Apabila memang terdapat kekeliruan dari klien kami, hal tersebut seyogianya diselesaikan melalui pembinaan dan penyempurnaan aspek administratif. Pendekatan yang mengedepankan edukasi dan perbaikan kepatuhan akan memberikan manfaat yang lebih besar, baik bagi pelaku usaha maupun bagi terciptanya iklim usaha yang sehat dan taat aturan,” tegasnya.

Selain mempersoalkan aspek pidana dalam perkara tersebut, Edward juga menyoroti pentingnya kepastian hukum bagi pelaku usaha dan iklim investasi di Indonesia.

Menurutnya, penegakan hukum perlu memberikan kejelasan sekaligus ruang bagi dunia usaha untuk memperbaiki kepatuhan apabila ditemukan persoalan administratif.

“Kepastian hukum sangat penting agar iklim investasi tetap terjaga,” ujarnya.

Sementara itu, dalam surat dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum Siska mengungkapkan perkara tersebut bermula dari penggeledahan yang dilakukan penyidik Unit 2 Subdit I Dittipidter Bareskrim Polri di gudang PT BPI, Jalan Margomulyo No. 46 Blok A-8, Surabaya, pada 17 September 2025.

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menemukan ratusan gulung wire rope dengan berbagai ukuran.

“Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menemukan ratusan gulung wire rope berbagai ukuran dengan merek UNISTRAND dan RRT,” kata JPU di hadapan majelis hakim.

Menurut dakwaan JPU, PT BPI memperoleh produk wire rope tersebut dari PT Surya Indah Jaya Dieselinido Perkasa dan PT Surya Sentra Gemilang Sentosa.

Kedua perusahaan tersebut diketahui memiliki SPPT SNI untuk produk wire rope dengan merek DONGWA.

Namun, jaksa mendalilkan bahwa Santoso tidak memperdagangkan produk tersebut menggunakan merek DONGWA. Produk tersebut justru dipasarkan dengan merek UNISTRAND dan RRT tanpa memiliki SPPT SNI atas merek yang diperdagangkan.

Atas perbuatannya, Santoso didakwa secara alternatif oleh JPU menggunakan sejumlah ketentuan pidana.

Dakwaan tersebut antara lain Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Selain itu, JPU juga mendakwa dengan Pasal 120 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, Pasal 65 juncto Pasal 25 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian, serta Pasal 109 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana telah disesuaikan dengan ketentuan pidana terbaru.

Sidang selanjutnya akan menjadi bagian dari proses pemeriksaan perkara, termasuk agenda untuk menilai keberatan yang diajukan pihak terdakwa terhadap dakwaan JPU.

Belum ada komentar