Pesta Miras Berujung Maut: Polres Probolinggo Kota Ungkap Pembunuhan Pengamen Manusia Silver, Dua Pelaku Ditangkap

Foto: Kapolres Probolinggo Kota menunjukkan barang bukti saat mengungkap kasus pembunuhan pengamen manusia silver dengan dua tersangka diamankan dan satu pelaku masih buron.
beritakeadilan.com,

PROBOLINGGO, JAWA TIMUR – Satreskrim Polres Probolinggo Kota Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus dugaan pembunuhan terhadap seorang pengamen manusia silver yang menggegerkan warga Kota Probolinggo. Dalam pengungkapan tersebut, dua orang tersangka berhasil diamankan, sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Korban diketahui berinisial AWS (21), warga Kelurahan Triwung Kidul, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo. Korban ditemukan meninggal dunia di belakang sebuah warung kopi di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Pilang, Kecamatan Kademangan, pada Senin (22/6/2026) sekitar pukul 05.30 WIB.

Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Rico Yumasri, S.I.K., M.I.K., menjelaskan bahwa setelah menerima laporan penemuan jasad korban, Satreskrim bersama Tim Inafis segera melakukan olah tempat kejadian perkara, mengumpulkan barang bukti, serta memeriksa sejumlah saksi untuk mengungkap pelaku.

“Dari hasil penyelidikan, petugas mengarah kepada teman-teman korban sesama pengamen manusia silver. Tim kemudian melakukan pengejaran terhadap para pelaku yang sempat melarikan diri hingga ke Banyuwangi dan Bali, hingga Kota Kediri,” ujar AKBP Rico, Sabtu (1/8/2026).

Hasil penyelidikan akhirnya mengarah kepada tiga orang terduga pelaku. Pada Rabu (29/7/2026) sekitar pukul 15.00 WIB, polisi berhasil menangkap dua tersangka berinisial NAS (27) dan AH (28), keduanya merupakan warga Kabupaten Lumajang. Penangkapan dilakukan di sebuah rumah kos di Kelurahan Bangsal, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri.

Sementara itu, seorang pelaku lain berinisial KA hingga kini masih buron dan masuk dalam daftar pencarian polisi.

Dalam pemeriksaan, kedua tersangka mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban bersama KA.

“Peristiwa itu bermula ketika tersangka menggelar pesta minuman keras bersama korban di lokasi kejadian,” terang AKBP Rico.

Kapolres menjelaskan, setelah mengonsumsi minuman keras, terjadi perselisihan antara korban dan para pelaku. Pertengkaran tersebut kemudian berujung aksi penganiayaan.

Korban dipukul berulang kali menggunakan tangan kosong. Setelah terjatuh, para pelaku kembali menganiaya korban menggunakan batu dan bongkahan aspal yang berada di sekitar lokasi hingga korban meninggal dunia di tempat kejadian.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa rekaman CCTV, pakaian yang terdapat bercak darah, batu, bongkahan aspal, serta pakaian yang dikenakan para tersangka saat peristiwa berlangsung.

Atas perbuatannya, tersangka NAS dan AH dijerat Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai tindak pidana pembunuhan, subsider Pasal 468 ayat (2) tentang penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia. Keduanya terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun.

Kapolres Probolinggo Kota menegaskan bahwa penyidik masih terus memburu satu pelaku lainnya yang telah ditetapkan sebagai DPO.

“Kami berkomitmen menuntaskan penanganan perkara ini. Satu pelaku yang masih buron akan terus kami kejar agar seluruh pihak yang bertanggung jawab dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Kapolres Probolinggo Kota.

Belum ada komentar