Polres Lumajang Bekuk Pencuri Baterai Lithium Tower Seluler, Satu Pelaku Diburu

Foto: Petugas Satreskrim Polres Lumajang mengamankan tersangka pencurian baterai lithium tower seluler di Rowokangkung Lumajang.
beritakeadilan.com,

KABUPATEN LUMAJANG, JAWA TIMUR – Gerak cepat ditunjukkan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lumajang Polda Jatim dalam mengungkap kasus pencurian baterai lithium milik tower seluler di Dusun Nogosari, Kecamatan Rowokangkung, Kabupaten Lumajang.

Kurang dari 24 jam setelah menerima laporan, petugas berhasil membekuk satu anggota komplotan spesialis pencurian baterai tower seluler yang diduga telah beraksi di sejumlah wilayah di Jawa Timur.

Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP Pras Ardinata mengatakan aksi pencurian tersebut terjadi pada Senin dini hari, 25 Mei 2026 sekitar pukul 02.00 WIB.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan seorang saksi berinisial D, warga asal Kabupaten Nganjuk, yang memergoki aktivitas mencurigakan para pelaku di lokasi tower seluler.

“Alhamdulillah, dalam kurun waktu kurang dari 24 jam, kami berhasil mengamankan salah satu tersangka berinisial PT warga Tuban,” ujar AKP Pras, Selasa (26/5/2026).

Dari hasil penyelidikan, komplotan tersebut diketahui menggunakan mobil Daihatsu Sigra warna putih untuk mencari sasaran secara acak.

Dalam menjalankan aksinya, tersangka PT berperan sebagai pengemudi kendaraan. Sementara rekannya yang berinisial S, yang kini masih buron, bertindak sebagai eksekutor pembobolan gembok tempat penyimpanan baterai lithium tower seluler.

Saat aksi mereka diketahui warga dan petugas, tersangka PT mencoba melarikan diri. Namun upaya tersebut gagal setelah petugas berhasil menghadang kendaraan pelaku tidak jauh dari lokasi kejadian.

Polisi turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp10 juta yang diduga berkaitan dengan hasil kejahatan.

“Kepada penyidik, PT mengaku mendapat upah Rp600 ribu dari S, yang saat ini statusnya telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” jelas AKP Pras.

Satreskrim Polres Lumajang kini masih melakukan pengembangan dan pendalaman intensif terhadap kasus tersebut. Polisi menduga komplotan ini merupakan jaringan spesialis pencurian baterai tower seluler yang beroperasi lintas daerah.

Informasi sementara menyebutkan, kelompok tersebut juga diduga terlibat dalam sejumlah aksi serupa di wilayah Kabupaten Jember.

“Ini masih dalam pendalaman. Informasi yang kami terima, ada beberapa TKP lain di wilayah Kabupaten Jember, dan tim Resmob Polres Lumajang masih terus memburu pelaku S yang buron,” pungkas AKP Pras.

Akibat perbuatannya, tersangka PT dijerat Pasal 477 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara atau denda hingga Rp500 juta.

Belum ada komentar