Ricuh Berujung Kekerasan, 10 Terduga Pelaku Penganiayaan Kades Pakel Diamankan Polisi

Foto: Polres Lumajang mengamankan pelaku penganiayaan Kepala Desa Pakel
beritakeadilan.com,

LUMAJANG, JAWA TIMUR – Aparat kepolisian bergerak cepat menangani kasus penganiayaan terhadap Kepala Desa Pakel, Kecamatan Gucialit. Sebanyak sepuluh orang terduga pelaku berhasil diamankan oleh jajaran Polres Lumajang pada Jumat (17/4/2026).

Para terduga pelaku masing-masing berinisial GF, MB, MS, JP, AM, FA, MS, SP, EP, dan SJ. Dari jumlah tersebut, sebagian diamankan langsung oleh petugas, sementara lainnya memilih menyerahkan diri.

Kapolres Lumajang, AKBP Alex Sandy Siregar menegaskan bahwa pihaknya menangani perkara ini secara serius guna mengungkap secara terang kronologi kejadian serta peran masing-masing individu yang terlibat.

Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa total 16 orang yang terdiri dari 10 terduga pelaku dan 6 saksi, termasuk dari pihak korban.

“Enam saksi dan sepuluh orang yang diduga terlibat dalam tindakan kekerasan saat ini sudah kami lakukan pemeriksaan,” ujar AKBP Alex.

Pihak kepolisian juga mengklarifikasi adanya dua orang yang sempat berada dalam rombongan, namun dipastikan tidak terlibat dalam aksi kekerasan.

“Dua orang tersebut tidak memiliki peran karena berdasarkan keterangan, mereka tidak saling mengenal dengan pelaku lain dan dijemput secara acak di sekitar pasar. Saat tiba di lokasi, mereka tidak melakukan tindakan apapun,” jelas AKBP Alex.

Peristiwa pengeroyokan ini dipicu oleh kesalahpahaman yang terjadi pada Selasa, 14 April 2026, saat korban menghadiri kegiatan pengajian di Kecamatan Ranuyoso.

Dalam kegiatan tersebut, korban diduga menyampaikan pernyataan dengan intonasi keras yang kemudian dianggap menyinggung perasaan sejumlah pihak.

“Awalnya hanya ingin melakukan klarifikasi secara baik-baik, namun situasi berkembang dan menimbulkan ketegangan hingga berujung pada aksi pengeroyokan,” tambah Kapolres.

Dalam aksi kekerasan tersebut, para pelaku diketahui menggunakan berbagai alat, mulai dari senjata tajam jenis clurit, kayu, hingga benda tumpul lainnya. Polisi juga mengamankan sebuah keris yang diduga digunakan saat kejadian.

Barang bukti tersebut diperkuat dengan rekaman CCTV yang kini telah beredar di masyarakat dan menjadi bagian penting dalam proses penyidikan.

Salah satu terduga pelaku berinisial FA disebut sebagai pihak yang merasa tersinggung secara langsung, kemudian mengajak sejumlah orang lain, termasuk yang tidak dikenal, untuk mendatangi korban.

Meski proses hukum terus berjalan, kepolisian membuka peluang penyelesaian secara kekeluargaan. Hal ini mempertimbangkan adanya permohonan maaf dari pihak pelaku serta keinginan korban untuk menempuh jalur tersebut.

“Kami tetap menjalankan proses hukum sesuai prosedur. Namun, apabila ada upaya penyelesaian di luar peradilan, hal itu akan kami fasilitasi sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas AKBP Alex.

Sementara itu, seorang saksi berinisial DN juga telah memberikan keterangan kepada penyidik. DN dipastikan tidak berada di lokasi kejadian dan tidak terlibat dalam pengeroyokan, meski sempat disebut dalam peristiwa tersebut.

Atas perbuatannya, para terduga pelaku dijerat dengan Pasal 262 ayat (2) dan Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Mereka terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Kasus ini masih terus dikembangkan oleh pihak kepolisian guna memastikan seluruh fakta terungkap secara jelas dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.

Belum ada komentar