Modus Emas Murah: Polda Jatim Bongkar Sindikat Penipuan Online, Empat Warga Binaan Lapas dan Seorang Wanita Jadi Tersangka

Foto: Petugas Ditressiber Polda Jawa Timur menunjukkan barang bukti dan tersangka kasus penipuan online bermodus penjualan emas murah dalam konferensi pers di Mapolda Jatim.
beritakeadilan.com,

SURABAYA, JAWA TIMUR – Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Timur berhasil membongkar sindikat penipuan daring bermodus promosi penjualan logam mulia dengan harga jauh di bawah pasaran. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka, terdiri atas empat warga binaan lembaga pemasyarakatan (lapas) dan seorang perempuan yang diduga berperan sebagai penampung sekaligus pengelola aliran dana hasil kejahatan.

Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polda Jatim dalam memberantas kejahatan siber yang semakin berkembang dan merugikan masyarakat.

“Kasus ini menjadi perhatian kita bersama karena memanfaatkan teknologi untuk menipu masyarakat,” kata Kombes Pol Jules Abraham Abast saat konferensi pers di Gedung Ditressiber Mapolda Jawa Timur, Senin (3/8/2026).

Direktur Reserse Siber Polda Jatim Kombes Pol Bimo Ariyanto menjelaskan, para pelaku menjalankan aksinya dari dalam lembaga pemasyarakatan dengan memanfaatkan berbagai aplikasi digital untuk mencari calon korban.

Foto: Petugas Ditressiber Polda Jawa Timur menunjukkan barang bukti dan tersangka kasus penipuan online bermodus penjualan emas murah dalam konferensi pers di Mapolda Jatim.
Foto: Petugas Ditressiber Polda Jawa Timur menunjukkan barang bukti dan tersangka kasus penipuan online bermodus penjualan emas murah dalam konferensi pers di Mapolda Jatim.

“Kami telah mengamankan lima tersangka, terdiri dari empat warga binaan lapas dan satu orang wanita,” ujar Kombes Pol Bimo Ariyanto.

Keempat warga binaan tersebut masing-masing berinisial IJS yang merupakan warga binaan Lapas Nusakambangan pindahan dari Lapas Sumatera Utara, kemudian IR, MAH, dan SYR yang merupakan warga binaan Lapas Sumatera Utara. Sementara satu tersangka lainnya adalah perempuan berinisial RML alias Beby.

Kombes Pol Bimo mengungkapkan, kasus bermula ketika korban menerima pesan WhatsApp dari nomor yang tidak dikenal. Pelaku mengaku sebagai anak korban dan berdalih menggunakan nomor telepon baru sehingga berhasil memperoleh kepercayaan korban.

Setelah komunikasi terjalin, pelaku menawarkan pembelian emas dengan harga promosi sebesar Rp2,35 juta per gram, jauh lebih murah dibanding harga pasar saat itu yang mencapai sekitar Rp2,8 juta per gram.

“Karena tertarik dengan harga murah tersebut, korban membeli emas masing-masing dua batang ukuran 100 gram dan satu batang ukuran 50 gram dengan total transaksi Rp587,5 juta,” jelas Kombes Pol Bimo.

Korban kemudian mentransfer uang senilai Rp587,5 juta ke rekening Bank BRI atas nama tersangka RML.

Namun ketika korban hendak kembali melakukan transaksi, suaminya mulai merasa curiga dan menghubungi anak mereka. Dari situlah diketahui bahwa korban telah menjadi sasaran penipuan online.

Menurut Kombes Pol Bimo Ariyanto, setiap tersangka memiliki peran berbeda dalam menjalankan aksi kejahatan tersebut.

“Dalam menjalankan aksinya, para pelaku memiliki peran yang berbeda-beda,” terang Kombes Pol Bimo.

IJS bersama MAH bertugas menyiapkan perangkat lunak untuk melakukan aksi scamming. Setelah target berhasil diperdaya, IJS meminta bantuan SYR dan IR untuk menyediakan rekening penampung yang digunakan menerima uang korban.

Rekening tersebut diketahui merupakan milik tersangka RML alias Beby.

“Peran saudari RML adalah sebagai pemilik rekening penampung hasil penipuan sekaligus mengelola dan mendistribusikan uang kepada para pelaku lainnya,” terang Kombes Pol Bimo.

Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa beberapa unit telepon seluler, rekening bank, mutasi rekening, kartu ATM, akun dompet digital, hingga perhiasan yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.

Penyidik juga masih melakukan pengembangan terhadap kemungkinan adanya korban lain dengan modus serupa.

“Kami masih melakukan pendalaman terhadap korban-korban lain. Diperkirakan terdapat sedikitnya lima korban dengan modus yang sama, baik di Jawa Timur maupun di luar Jawa Timur, dengan total kerugian sementara mencapai sekitar Rp3,7 miliar,” ujar Kombes Pol Bimo.

Polda Jatim mengimbau masyarakat yang pernah mengalami penipuan dengan modus penawaran emas murah agar segera melapor ke Ditressiber Polda Jatim.

“Kami juga sedang melakukan penelusuran aliran dana hasil kejahatan hingga tuntas,” tambah Kombes Pol Bimo.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, serta ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Ancaman hukuman yang dikenakan berupa pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar,” pungkas Kombes Pol Bimo.

Belum ada komentar