SURABAYA, JAWA TIMUR – Kepolisian Daerah Jawa Timur menegaskan komitmennya dalam memberantas segala bentuk aksi premanisme yang meresahkan masyarakat serta mengganggu stabilitas keamanan dan izin umum.
Penegasan tersebut disampaikan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Jules Abraham Abast saat konferensi pers menyebarkan kasus pemerasan disertai pengancaman yang terjadi di wilayah Kabupaten Pasuruan, Rabu (4/3/2026).
Dalam keterangannya, Kabid Humas Kepolisian Daerah Jawa Timur menyatakan bahwa negara tidak boleh kalah oleh praktik premanisme dalam bentuk apa pun.
“Negara tidak boleh kalah oleh aksi premanisme dalam bentuk apa pun,” tegas Kombes Pol Abast.
Lebih lanjut ia menegaskan, kepolisian tidak akan memikirkan segala bentuk tindakan yang menimbulkan dampak buruk bagi masyarakat, termasuk pemerasan, intimidasi, hingga pengancaman dengan senjata tajam.
“Polda Jawa Timur berkomitmen menjaga stabilitas keamanan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat,” ujar Kombes Pol Abast.
Menurutnya, tindakan intimidasi dengan merekayasa tindak pidana, terlebih dengan menggunakan senjata tajam untuk menekan masyarakat, merupakan perbuatan melawan hukum yang harus ditindak tegas.
“Penggunaan senjata tajam untuk menekan masyarakat adalah bentuk kejahatan yang serius,” ujarnya.
Kabid Humas Polda Jatim juga mengimbau masyarakat agar tidak takut melapor apabila menjadi korban pemerasan ataupun intimidasi.
Ia menegaskan bahwa setiap penyelesaian sebaiknya diselesaikan melalui jalur hukum, bukan dengan cara-cara yang melanggar hukum.
“Percayakan penyelesaian penyelesaian melalui jalur hukum dan melaporkan segala bentuk premanisme kepada kepolisian terdekat,” kata Kombes Abast.
Dalam kesempatan tersebut, Kombes Pol Abast menjelaskan bahwa pelaku pemerasan dengan ancaman kekerasan dapat dijerat dengan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Ancaman hukumannya tidak ringan, yakni pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Komitmen pemberantasan premanisme oleh Kepolisian Daerah Jawa Timur juga telah dibuktikan melalui berbagai penyebaran kasus di wilayah hukumnya.
Selain kasus pemerasan di Kabupaten Pasuruan, sebelumnya jajaran Kepolisian Resor Mojokerto juga menangkap tiga tersangka premanisme yang dilakukan oleh debt collector atau yang kerap disebut mata elang (Matel).
Sementara itu, Kepolisian Resor Jombang juga berhasil mengungkap kasus penculikan yang bermula dari masalah utang di wilayah Kabupaten Bangkalan.
Pengungkapan berbagai kasus tersebut menjadi bukti nyata bahwa aparat kepolisian di Jawa Timur serius dalam menindak setiap aksi premanisme yang meresahkan masyarakat.

Belum ada komentar