BPPH MPC Pemuda Pancasila Surabaya Bentuk Posbakum di 31 PAC Kecamatan

Foto: Pengurus BPPH MPC Pemuda Pancasila Surabaya bersama advokat 31 PAC saat peluncuran Posbakum di Kota Surabaya.
beritakeadilan.com,

SURABAYA, JAWA TIMUR –Badan Pembelaan dan Penyuluhan Hukum (BPPH) MPC Pemuda Pancasila Kota Surabaya resmi membentuk Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di seluruh tingkat PAC se-Kota Surabaya. Kegiatan yang digelar pada Jumat (15/5/2026) tersebut dihadiri para advokat dari 31 PAC Pemuda Pancasila serta jajaran pengurus organisasi.

Turut hadir dalam kegiatan itu Ketua MPW Pemuda Pancasila Jawa Timur yang juga menjabat sebagai anggota DPD RI.

Sekretaris MPC Pemuda Pancasila Kota Surabaya, H. A. Baso Juherman, SP, SH, M.HP mengatakan, pembentukan Posbakum sebenarnya telah dirancang sejak lama. Namun karena berbagai kesibukan internal organisasi, pelaksanaannya baru dapat direalisasikan tahun ini.

“Alhamdulillah hari ini akhirnya bisa kita luncurkan. Kami sengaja mengundang rekan-rekan wartawan agar masyarakat mengetahui bahwa Pemuda Pancasila hadir membantu masyarakat melalui bidang hukum,” ujarnya.

Foto: Pengurus BPPH MPC Pemuda Pancasila Surabaya bersama advokat 31 PAC saat peluncuran Posbakum di Kota Surabaya.
Foto: Pengurus BPPH MPC Pemuda Pancasila Surabaya bersama advokat 31 PAC saat peluncuran Posbakum di Kota Surabaya.

Menurut Baso Juherman, keberadaan Posbakum di setiap PAC memiliki peran strategis dalam membantu menyelesaikan persoalan hukum kader maupun masyarakat secara terstruktur, profesional, dan bertanggung jawab.

Ia menegaskan bahwa Posbakum tidak hanya berfokus pada perkara litigasi semata, melainkan juga menangani persoalan sosial, mediasi, konsultasi hukum, hingga pendampingan masyarakat secara humanis.

“Kalau ada persoalan hukum di lingkungan kita, tentu harus bisa dibantu. Tidak semuanya berbicara soal tarif atau komersial. Ada juga persoalan sosial yang memang harus kita dampingi bersama,” katanya.

Baso juga mengingatkan seluruh advokat serta pengurus yang tergabung dalam Posbakum agar menjaga profesionalisme dan nama baik organisasi dalam menjalankan pelayanan hukum kepada masyarakat.

“Jangan sampai masyarakat merasa sudah dibantu tapi tidak diurus dengan baik. Karena kalau ada satu persoalan yang penanganannya tidak benar, maka nama organisasi juga ikut dipertaruhkan,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua BPPH MPC Pemuda Pancasila Kota Surabaya, H. Rohmat Amrullah, SH, MH menjelaskan bahwa pembentukan Posbakum merupakan implementasi Peraturan Organisasi Pemuda Pancasila terkait Badan Pembelaan dan Penyuluhan Hukum.

Menurutnya, BPPH merupakan badan otonom internal organisasi yang memiliki fungsi pembelaan hukum, penyuluhan hukum, advokasi, serta pendampingan terhadap kepentingan organisasi maupun anggota.

“BPPH bertujuan memberikan perlindungan hukum kepada organisasi dan anggota, meningkatkan kesadaran hukum kader, menjalankan advokasi dan pembelaan hukum, serta membantu penyelesaian sengketa secara musyawarah maupun jalur hukum,” jelasnya.

Ia menambahkan, Posbakum dibentuk sebagai sarana pelayanan konsultasi, advokasi, mediasi, dan penyuluhan hukum di tingkat kecamatan.

“MPC melalui BPPH dapat membentuk Posbakum di setiap PAC Kecamatan melalui Surat Keputusan Ketua MPC Pemuda Pancasila. Posbakum berada di bawah koordinasi BPPH MPC dan wajib didukung oleh PAC di wilayah masing-masing,” ujarnya.

Pembentukan Posbakum di 31 PAC Kecamatan itu diharapkan mampu memperluas akses bantuan hukum bagi kader maupun masyarakat umum di Kota Surabaya.

Selain meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, Posbakum juga diharapkan menjadi sarana mediasi, konsultasi hukum, hingga penyelesaian persoalan sosial secara humanis dan bermartabat.

Dalam pelaksanaannya, Posbakum memiliki tugas memberikan konsultasi hukum dasar, penyuluhan hukum kepada masyarakat, mediasi persoalan sosial dan hukum, pendampingan administrasi hukum non-litigasi, serta pelaporan kegiatan secara berkala kepada BPPH MPC Pemuda Pancasila Kota Surabaya.

Belum ada komentar