Sengketa Lahan Kediri Memanas, GRIB Jaya Tantang Pemkot Buka Seluruh Dokumen

Sengketa Lahan Kediri Memanas, GRIB Jaya Tantang Pemkot Buka Seluruh Dokumen
beritakeadilan.com,

KOTA KEDIRI, JAWA TIMUR – Sengketa lahan yang diklaim sebagai milik Abas Zaini kembali menjadi sorotan. Dewan Pimpinan Cabang (DPC) GRIB Jaya Kota Kediri meminta Pemerintah Kota Kediri menghentikan polemik di ruang publik dan membuka seluruh dokumen yang menjadi dasar penguasaan lahan agar penyelesaiannya mengedepankan fakta hukum. Pernyataan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar Minggu (28/6/2026).

Kabid Hukum DPC GRIB Jaya Kota Kediri, Sutrisno, SH., M.H., mengatakan sengketa yang telah berlangsung bertahun-tahun seharusnya diselesaikan melalui pembuktian dokumen dan mekanisme hukum, bukan melalui narasi sepihak. Menurutnya, pihaknya siap membuka seluruh data yang dimiliki apabila Pemerintah Kota Kediri juga bersedia melakukan hal serupa. “Kalau Pemerintah Kota memiliki data, mari kita buka bersama. Jangan membangun narasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan di tengah masyarakat. Mari kita adu data agar persoalan ini menjadi terang benderang,” ujarnya.

Sutrisno juga mempertanyakan proses perubahan status tanah dari hak milik menjadi hak pakai. Menurutnya, persoalan tersebut tidak cukup hanya merujuk pada putusan Mahkamah Agung, tetapi juga harus dikaji berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria serta Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 yang mengatur pemberian, penggunaan, hingga berakhirnya Hak Pakai.

Ia menilai perlu dilakukan penelusuran terhadap penggunaan lahan selama masa Hak Pakai, termasuk dugaan pemanfaatan untuk penanaman tebu maupun penyewaan kepada pihak ketiga. Menurutnya, apabila ditemukan pelanggaran terhadap isi perjanjian, hal tersebut dapat menimbulkan konsekuensi hukum. Namun, ia menegaskan bahwa penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran tetap menjadi kewenangan lembaga yang berwenang berdasarkan proses pembuktian.

Selain menyampaikan pandangan hukum, GRIB Jaya mengklaim memiliki sejumlah dokumen yang dinilai penting, di antaranya terkait pencabutan surat kuasa kepada Panggihono pada 1983, keterangan sejumlah mantan Kepala Desa Banjarmlati mengenai status Panggihono, hingga hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur yang disebut menyatakan tanda tangan dalam surat pelepasan hak atas tanah pertanian atas nama Abas Zaini dan Achmad Chayik tidak autentik. Seluruh dokumen tersebut, menurut GRIB Jaya, akan menjadi bagian dari pembuktian dalam proses hukum.

Wakabid Hukum DPC GRIB Jaya Kota Kediri, Dedy Luqman Hakim, menegaskan pihaknya akan terus mengawal perkara tersebut melalui jalur hukum. Ia berharap seluruh pihak membuka dokumen yang dimiliki agar sengketa dapat diselesaikan secara transparan berdasarkan alat bukti yang sah. “Kami akan mengawal persoalan ini secara maksimal melalui jalur hukum. Yang kami dorong bukan perdebatan opini, melainkan pembuktian. Semua pihak sebaiknya duduk bersama, membuka seluruh dokumen, kemudian menguji mana yang benar berdasarkan fakta dan ketentuan hukum,” tegasnya.

Ketua DPC GRIB Jaya Kota Kediri, Basuki, juga menyoroti masih berlangsungnya aktivitas penebangan tebu di lahan yang menjadi objek sengketa. Menurutnya, sebelumnya telah ada kesepahaman agar seluruh aktivitas dihentikan sementara hingga 10 Juli 2026 demi menjaga situasi tetap kondusif. Ia meminta semua pihak menghormati komitmen tersebut sambil menunggu proses komunikasi dan penyelesaian hukum berlangsung.

Hingga berita ini diterbitkan, seluruh pernyataan yang disampaikan merupakan pandangan dan klaim dari pihak DPC GRIB Jaya Kota Kediri. Media tetap membuka ruang hak jawab bagi Pemerintah Kota Kediri maupun pihak-pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini guna memenuhi prinsip keberimbangan serta memberikan informasi yang utuh kepada publik.

Belum ada komentar