KABUPATEN BOJONEGORO, JAWA TIMUR – Polres Bojonegoro mengungkap 34 kasus narkotika dan peredaran obat keras berbahaya (okerbaya) sepanjang Januari hingga awal Juli 2026. Sebanyak 11 tersangka ditetapkan dalam pengungkapan tersebut.
Keberhasilan itu disampaikan Kapolres Bojonegoro, AKBP Afrian Satya Permadi, saat konferensi pers di Gedung A. Rawi Mapolres Bojonegoro, Kamis (2/7/2026).
Dari 34 perkara yang ditangani, 16 kasus telah dinyatakan lengkap (P-21) dan dilimpahkan ke kejaksaan. Delapan perkara diselesaikan melalui mekanisme restorative justice, sedangkan 10 perkara masih dalam tahap penyidikan.
“Dari sepuluh perkara yang saat ini masih dalam proses penyidikan, kami mengatensi dua kasus narkotika jenis sabu, enam kasus obat keras berbahaya, serta dua kasus narkotika jenis ganja,” kata Afrian.
Polisi menetapkan 11 tersangka. Rinciannya, dua orang diduga menguasai sabu, tujuh orang diduga mengedarkan obat keras berbahaya, dan dua orang diduga menguasai ganja.
Barang bukti yang disita meliputi 0,67 gram sabu, 62,95 gram ganja, serta 614 butir obat keras berbahaya jenis dobel L. Polisi juga menyita sembilan telepon genggam, dua sepeda motor, dan satu mobil.
Para tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Mereka terancam pidana penjara dan denda sesuai ketentuan yang berlaku.
Presiden Aliansi Alam Bersatu Jaya (AABJ), Miftah Zaeni, mengapresiasi langkah Polres Bojonegoro, khususnya Satresnarkoba, dalam mengungkap kasus tersebut.
“Saya memberikan apresiasi kepada Polres Bojonegoro, khususnya Satresnarkoba, yang telah berhasil menangkap pelaku peredaran narkotika. Ini menunjukkan komitmen aparat dalam memberantas narkoba,” ujar Miftah, Jumat (3/7/2026).
Ia menilai penanganan perkara telah berjalan sesuai mekanisme hukum. Menurutnya, konsistensi penegakan hukum penting untuk mempersempit ruang gerak pelaku peredaran narkotika.
Kapolres juga mengajak masyarakat berperan aktif melaporkan dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Menurutnya, dukungan masyarakat menjadi bagian penting dalam upaya memutus mata rantai peredaran narkoba di Bojonegoro.

Belum ada komentar