Dugaan Arahan Ganti Tersangka di Kediri Jadi Sorotan, GRIB Jaya Minta Pengusutan Tuntas

Dugaan Arahan Ganti Tersangka di Kediri Jadi Sorotan, GRIB Jaya Minta Pengusutan Tuntas
beritakeadilan.com,

KOTA KEDIRI, JAWA TIMUR – Dugaan tindakan tidak profesional yang menyeret nama seorang oknum penyidik Polresta Kediri menjadi sorotan publik. Pengaduan tersebut disampaikan oleh ayah seorang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana Pasal 170 KUHP dan kini mendapat perhatian Ketua GRIB Jaya DPC Kota Kediri, Basuki. Rabu (24/6/ 2026).

Menurut Basuki, pihaknya menerima laporan terkait dugaan adanya komunikasi antara oknum penyidik dengan keluarga tersangka yang berisi arahan agar pihak yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut diganti dengan orang lain. Informasi itu disebut turut didukung rekaman percakapan telepon yang diklaim telah diamankan keluarga pelapor.

“Kami menerima laporan langsung dari ayah tersangka yang merasa terdapat kejanggalan dalam penanganan perkara yang sedang berjalan. Informasi yang disampaikan kepada kami mengarah pada dugaan adanya upaya untuk mengubah atau mengganti pihak yang harus bertanggung jawab dalam perkara tersebut. Jika informasi ini benar dan dapat dibuktikan, maka persoalannya sudah menyentuh aspek integritas penegakan hukum dan kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum,” tegas Basuki kepada awak media.

Meski demikian, Basuki menegaskan pihaknya tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan meminta seluruh informasi serta bukti yang ada diperiksa secara objektif dan profesional.

“Kami tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Tidak boleh ada pihak yang dihakimi sebelum proses pemeriksaan selesai. Akan tetapi laporan masyarakat juga tidak boleh diabaikan. Semua harus diperiksa secara objektif dan profesional agar tidak muncul persepsi bahwa hukum dapat diarahkan atau dimanipulasi oleh pihak-pihak tertentu,” ujarnya.

Basuki juga mengungkap adanya informasi dari anggota GRIB Jaya yang mengantarkan surat pengaduan ke Propam Polresta Kediri. Menurut informasi yang diterimanya, apabila laporan tersebut tidak terbukti, pihak yang dilaporkan berpotensi menempuh langkah hukum terhadap pelapor.

“Kami memperoleh informasi dari anggota kami yang mengantarkan surat pengaduan ke Propam. Informasi tersebut menyebutkan adanya penyampaian bahwa apabila laporan ini tidak terbukti, maka pihak yang dilaporkan akan mempertimbangkan langkah hukum balik. Kami menghormati hak hukum setiap warga negara, namun kami berharap tidak ada kesan yang dapat ditafsirkan sebagai bentuk tekanan psikologis terhadap masyarakat yang sedang menggunakan hak hukumnya untuk menyampaikan pengaduan,” kata Basuki.

Sementara itu, saat dikonfirmasi media ini, Kasi Propam Polresta Kediri, Iptu Bambang Heri, mengaku belum dapat memberikan tanggapan terkait substansi laporan tersebut.

“Saya belum menerima disposisi terkait perkara itu, jadi saya belum mengetahui adanya kasus tersebut dan belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut,” ujar Iptu Bambang Heri.

Hingga saat ini, pengaduan tersebut masih berada dalam tahap awal dan kebenarannya masih menunggu pemeriksaan resmi oleh pihak berwenang. Media ini akan terus mengawal perkembangan kasus tersebut serta membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi bagi seluruh pihak terkait.

Belum ada komentar