KABUPATEN GRESIK, JAWA TIMUR -Sebuah aduan mengejutkan resmi melayang ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Kepolisian Daerah Jawa Timur. Seorang anggota Kepolisian Resor Gresik berinisial Bripda ASH (23) mendadak menjadi sorotan publik usai dilaporkan oleh tim penasihat hukum perempuan berinisial PC (25). Laporan yang diajukan pada akhir September 2026 tersebut menyeret nama oknum aparat ini atas serangkaian dugaan serius, mulai dari persoalan hubungan pribadi, dugaan ajakan mengonsumsi narkotika, hingga dugaan pelanggaran kode etik kepolisian.
Kuasa hukum pelapor, Sugeng Widodo, SH, menguraikan bahwa hubungan keduanya bermula dari pertemuan di sebuah tempat hiburan malam di Surabaya pada pertengahan April 2026. Dalam perkembangannya, kedekatan tersebut berlanjut hingga hubungan asmara. Namun, di balik jalinan hubungan tersebut, pihak pelapor mengungkap adanya berbagai bujuk rayu serta tindakan terduga yang dinilai melanggar norma dan hukum, termasuk dugaan pemakaian narkotika jenis ekstasi secara bersama-sama di tempat tinggal pelapor.
Menanggapi aduan yang dilayangkan, pihak pelapor menegaskan tidak menuntut ganti rugi secara materiil. Pelapor memfokuskan tuntutannya pada bentuk pertanggungjawaban moral atas janji yang pernah terucap, sekaligus mendesak penegakan aturan internal kepolisian. Untuk memperkuat aduan, tim kuasa hukum mengaku telah mengantongi dan menyiapkan serangkaian bukti digital yang kuat, mulai dari rekaman video, tangkapan layar percakapan dari berbagai platform media sosial, hingga catatan rekam komunikasi yang dinilai relevan.
Di sisi lain, penanganan perkara ini dipastikan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah. Pihak pelapor meminta Propam Polda Jatim mengusut dan mendalami seluruh bukti elektronik maupun keterangan saksi secara objektif, transparan, dan profesional. Jika dalam proses pemeriksaan terbukti ada pelanggaran disiplin, kode etik, maupun tindak pidana, tindakan tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku diharapkan dapat segera diterapkan.
Sementara itu, jajaran Kepolisian Resor Gresik mengonfirmasi status keanggotaan Bripda ASH. Melalui Seksi Humas Polres Gresik, Iptu Hepi Muslih Riza membenarkan bahwa terlapor merupakan anggota aktif di markasnya. Kendati demikian, pihak Polres Gresik menyatakan masih melakukan verifikasi mendalam dan pengecekan internal terkait substansi aduan yang disampaikan ke Polda Jatim tersebut.

Belum ada komentar