KABUPATEN MALANG, JAWA TIMUR –Satreskrim Polres Malang bersama Unit Reskrim Polsek Dau berhasil menghentikan pelarian seorang pria berinisial RS (29). Pria yang diduga kuat sebagai maling motor ini menyasar kendaraan milik seorang mahasiswa di kawasan kafe Jalan Gotong Royong, Desa Mulyoagung, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang. Penangkapan ini membuktikan kesigapan aparat dalam merespons laporan warga, terutama setelah korban langsung menghubungi kepolisian pasca-kejadian. Tim gabungan bertindak cepat melakukan penyelidikan lapangan guna mengejar jejak terduga pelaku yang beraksi sangat rapi. Aksi kejahatan ini bermula saat korban berinisial CP (24) memarkir sepeda motor Honda Vario putih miliknya dalam kondisi stang tidak terkunci. Terduga pelaku RS memanfaatkan kelalaian tersebut untuk membawa kabur kendaraan tanpa menyalakan mesin. Berdasarkan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian, RS mendorong sepeda motor curian menggunakan kaki atau metode step. Korban yang baru menyadari kendaraannya hilang saat hendak pulang segera mengecek rekaman pengawas dan mengadukan musibah ini ke markas Polsek Dau demi mendapatkan keadilan hukum.
+———————————————————————–+
| Rincian Barang Bukti |
+———————————————————————–+
| 1. Unit Honda Vario Warna Putih (Tahun 2020) |
| 2. Dokumen Kendaraan (STNK dan BPKB Asli) |
| 3. Kunci Kontak Utama Kendaraan |
| 4. Flashdisk Berisi Salinan Rekaman CCTV Tempat Kejadian Perkara |
+———————————————————————–+
Penyelidikan intensif petugas membuahkan hasil nyata dalam kurun waktu kurang dari 24 jam. Polisi menerima informasi berharga mengenai rencana transaksi sepeda motor tanpa dokumen resmi di area minimarket depan Universitas Merdeka Malang. Petugas bergerak cepat melakukan pengintaian di titik lokasi yang dicurigai. Saat terduga pelaku hendak melakukan transaksi jual beli secara Cash on Delivery (COD), tim gabungan langsung meringkus RS tanpa perlawanan berarti beserta barang bukti kendaraan milik korban.
Saat ini terduga pelaku RS harus menjalani pemeriksaan mendalam di Polsek Dau untuk menguji persangkaan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Kepolisian tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah selama proses penyidikan berlangsung hingga pengadilan menetapkan putusan hukum tetap. Atas peristiwa ini, kepolisian mengingatkan seluruh lapisan masyarakat agar selalu mengunci stang serta menambahkan kunci ganda pada kendaraan. Warga juga diimbau segera memanfaatkan layanan darurat kepolisian jika melihat atau mengalami tindakan kriminalitas.

Belum ada komentar