Maling Motor Surabaya Ditembak Polisi Usai Beraksi 36 Kali

Foto: Polrestabes Surabaya menangkap tiga residivis komplotan curanmor yang diduga beraksi di 36 TKP
beritakeadilan.com,

SURABAYA, JAWA TIMUR –Petualangan komplotan spesialis pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan warga Surabaya dan sekitarnya resmi berakhir tragis di tangan Tim Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya. Tiga pria yang diduga kuat menjadi otak di balik aksi kejahatan di sedikitnya 36 Tempat Kejadian Perkara (TKP) ini terpaksa dilumpuhkan dengan tindakan tegas terukur di bagian kaki. Langkah kepolisian ini diambil lantaran ketiga terduga pelaku mencoba melakukan perlawanan saat petugas menyergap mereka dalam operasi penangkapan.

Para terduga pelaku berinisial M.S.F. (24), O.C.K. (28), dan A.L. (27) tersebut kini tidak lagi bisa melenggang bebas. Pengungkapan jaringan kejahatan ini berawal dari penelusuran intensif penyidik atas maraknya laporan kehilangan sepeda motor di area permukiman padat dan indekos, seperti di kawasan Karang Wismo, Keputih, hingga Sutorejo. Modus operandi yang mereka gunakan tergolong sangat rapi, yakni mengincar kendaraan tanpa kunci ganda serta memanfaatkan celah pagar indekos yang tidak terkunci saat penghuni sedang tertidur lelap.

Polisi mengungkap bahwa komplotan ini bekerja secara sistematis dengan pembagian peran yang sangat matang di setiap lokasi kejadian. Terduga pelaku O.C.K. bertindak sebagai eksekutor penentu di lapangan, sedangkan A.L. bertugas mengawasi situasi sekitar untuk memastikan area aman dari jangkauan warga. Sementara itu, penyidik masih terus mendalami keterlibatan M.S.F. Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita sejumlah alat bukti berupa kunci letter T, kunci letter L, dan dua unit telepon genggam yang diduga keras menjadi sarana pendukung aksi kejahatan mereka.

Aksi nekat ketiga terduga pelaku rupanya bukan hal baru dalam dunia kriminal. Rekam jejak menunjukkan bahwa mereka merupakan residivis yang sudah berulang kali berurusan dengan hukum, mulai dari kasus pencurian, penjambretan, tawuran, hingga penyalahgunaan obat-obatan terlarang. Kini, polisi tidak berhenti pada angka 36 TKP saja, melainkan terus berkoordinasi dengan jajaran kepolisian di Sidoarjo, Malang, hingga Lamongan untuk mengusut tuntas potensi jaringan dan lokasi kejahatan lain yang belum terkuak.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para terduga pelaku terancam dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun telah menanti mereka. Penyidik Polrestabes Surabaya memastikan proses hukum terus berjalan secara profesional dengan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Belum ada komentar