Pembunuhan Pasuruan Terkuak Usai Terduga Pelaku Terdesak Judi Online

beritakeadilan.com,

KABUPATEN PASURUAN, JAWA TIMUR —Tabir misteri penemuan jasad hangus seorang pelajar SMK berinisial MIA di kawasan sepi Prigen akhirnya terkuak terang. Kurang dari 24 jam sejak jasad ditemukan pada awal Oktober 2026, Tim Satreskrim Polres Pasuruan membekuk seorang pria berinisial WYH (24). Yang mengejutkan, terduga pelaku ini ternyata masih memiliki hubungan kekerabatan dekat dengan korban. Pembunuhan Pasuruan ini langsung memicu keprihatinan publik mendalam terkait maraknya dampak sosial judi online yang makin meresahkan.

Kapolres Pasuruan AKBP Irawan Setyono mengungkapkan bahwa aksi nekat tersebut bermula ketika terduga pelaku meminta korban menjemputnya di wilayah Sukorejo. Tanpa menaruh prasangka, korban mengendarai sepeda motor matik miliknya menuju lokasi pertemuan. Kedua kerabat ini kemudian berboncengan melintasi area perbukitan sepi di Desa Jatiarjo. Di jalanan buntu yang jauh dari permukiman warga, niat jahat terduga pelaku membuncah seketika saat korban berputar balik.

Hasil penyidikan intensif membeberkan kronologi yang sangat tragis. Terduga pelaku mendadak mengayunkan sebatang kayu ke arah kepala bagian belakang korban hingga tersungkur, lalu melancarkan pukulan susulan. Guna mengelabuhi petugas dan menghilangkan jejak kejahatan, terduga pelaku menutup tubuh korban menggunakan tumpukan daun kering sebelum membakarnya dengan korek gas. Usai mengesekusi aksinya, terduga pelaku langsung membawa lari armada milik korban untuk digadaikan senilai Rp2,4 juta.

Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Rizky Akbar Kurniadi memaparkan motif utama di balik aksi kelam ini. Terduga pelaku terdesak kebutuhan finansial akibat jeratan kekalahan judi online dalam jumlah besar. Uang hasil menggadaikan motor korban tersebut langsung ia pakai untuk menebus sepeda motor pribadinya yang sedang tertahan di tempat gadai. Pengakuan ini mempertegas fakta pahit bagaimana kecanduan judi digital mampu merusak tatanan moral hingga mengabaikan ikatan kekeluargaan.

Atas perbuatan tersebut, penyidik menjerat terduga pelaku dengan pasal berlapis terkait pencurian dengan kekerasan serta pasal Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan. Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang Perlindungan Anak mengingat korban masih menginjak usia di bawah umur. Kasus ini menjadi alarm keras bagi aparat hukum serta masyarakat luas untuk memperketat pengawasan terhadap bahaya laten judi online yang kian mengancam keselamatan jiwa.

Belum ada komentar