Dugaan Penyimpangan Program KPR Bersubsidi Perumahan TKB
Jika Benar Kesaksian N, Maka Oknum Notaris/PPAT Berpotensi Terjerat Pasal 264 KUHP
KABUPATEN LAMONGAN (Beritakeadilan.com, Jawa Timur)-Dugaan penyimpangan program Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bersubsidi di Perumahan Tikung Kota Baru (TKB) atas pengakuan saksi berinisial N mengenai modus "pinjam nama" (nominee) dalam pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi ke pihak Bank Tabungan Negara (BTN) Gresik yang saat ini ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan sangat menarik disimak dan dibedah secara hukum. Karena kalau memang benar pernyataan saksi N, maka ini mengungkap adanya celah hukum yang sangat serius terkait peran dan tanggung jawab seorang Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Dalam sebuah transaksi KPR, Notaris bukan hanya sekadar juru ketik, melainkan garda terdepan dalam memastikan bahwa para pihak yang bertanda tangan adalah benar-benar pihak yang bertransaksi secara sadar dan jujur.
Berikut adalah korelasi hukum serta potensi pelanggaran peran Notaris berdasarkan pengakuan tersebut:
1. Pelanggaran Asas Kehati-hatian (Due Diligence)
Notaris memiliki kewajiban untuk melakukan identifikasi terhadap penghadap (nasabah). Jika Notaris mengetahui—atau seharusnya mengetahui—bahwa saksi N sebenarnya tidak mampu secara finansial atau hanya dipinjam namanya oleh marketing (developer), maka Notaris dianggap lalai dalam menerapkan prinsip kehati-hatian.
"Itu artinya, Notaris wajib memastikan adanya "kehendak bebas" dari para pihak. Jika ada pengkondisian dari pihak ketiga (marketing K), Notaris seharusnya mendeteksi hal ini saat pembacaan akta," tegas Ketua Umum (Ketum) Lembaga Bantuan Hukum Cakra Tirta Mustika (CAKRAM), Dwi Heri Mustika.,SH.,M.H, Selasa (29/12/2025).
2. Verifikasi Data yang Tidak Valid
Dalam proses KPR subsidi, Notaris harus memverifikasi dokumen pendukung seperti slip gaji, surat keterangan tidak memiliki rumah, dan SPT Pajak.
"Jika saksi N mengaku hanya dipinjam namanya, ada kemungkinan dokumen-dokumen yang diajukan ke bank adalah palsu atau dimanipulasi. Jika Notaris meloloskan dokumen tersebut tanpa verifikasi faktual, Notaris dapat terseret dalam dugaan pemalsuan dokumen otentik (Pasal 264 KUHP)," tegas Dwi panggilan akrab Advokat asal Surabaya ini.
3. Keabsahan Akta Jual Beli (AJB) dan Akad Kredit
Pengakuan saksi N bahwa ia bukan pembeli sebenarnya bisa berakibat pada pembatalan akta secara hukum.
"Jika hal itu terjadi, maka akta yang dibuat di hadapan Notaris tersebut mengandung Cacat Hukum karena adanya "Penyelundupan Hukum" atau Simulasi Transaksi. Transaksi tersebut seolah-olah terjadi antara Bank-Developer-N, padahal N hanya "alat". Ini melanggar syarat subjektif sahnya perjanjian dalam Pasal 1320 BW (KUHPerdata)," jelas Dwi.
4. Potensi Pelanggaran Kode Etik dan Pidana
Jika terbukti ada kerja sama (kongkalikong) antara pihak pengembang, marketing, dan oknum Notaris untuk meloloskan debitur fiktif demi mencairkan dana subsidi:
- Sanksi Administratif: Notaris dapat dijatuhi sanksi oleh Majelis Pengawas Notaris (MPN) berupa peringatan hingga pemberhentian tidak hormat.
- Sanksi Pidana: Notaris dapat dianggap turut serta (medepleger) dalam tindak pidana korupsi atau penipuan perbankan karena memfasilitasi administrasi yang tidak sesuai fakta lapangan.
- BACA: Kejari Lamongan Periksa Owner Perumahan Tikung Kota Baru Terkait KPR
- BACA: Dugaan Korupsi TKB: Kejari Lamongan Panggil Pengadu, Pemilik Perumahan Menyusul
Pengakuan saksi N memposisikan Notaris dalam situasi yang sulit. Jika Notaris tidak menjalankan fungsi kontrol saat penandatanganan akta (seperti bertanya secara detail kepada N mengenai maksud dan tujuan kredit), maka Notaris tersebut bisa dianggap memberikan keterangan palsu ke dalam akta otentik atau setidaknya melakukan pembiaran atas praktik mafia perumahan.
Dalam pengembangan kasus ini di Kejari Lamongan, penyidik kemungkinan besar akan memanggil Notaris yang bersangkutan untuk memberikan keterangan. BERSAMBUNG (red/edi)